Prabowo Subianto

HomePolitikSaka Tatal Pukul Eky Sekali, Mustahil Timbulkan Kematian

Saka Tatal Pukul Eky Sekali, Mustahil Timbulkan Kematian

Jakarta, CNN Indonesia – Kuasa Hukum Saka Tatal, mantan terpidana dalam kasus pembunuhan Vina Cirebon, mengakui bahwa kliennya telah memukul Muhammad Rizki Rudiana alias Eky sekali. Namun, ia tidak setuju jika Saka didakwa sebagai salah satu pelaku dalam kasus pembunuhan tersebut. Menurut kuasa hukumnya, satu pukulan tidak mungkin mengakibatkan kematian.

Hal tersebut diungkapkan oleh tim hukum Saka dalam persidangan peninjauan kembali di Pengadilan Negeri Cirebon, Jawa Barat, pada Rabu (24/7). “Terdakwa Saka Tatal Bagja hanya melakukan pemukulan satu kali yang mustahil dapat menimbulkan kematian,” kata kuasa hukum Saka.

Menurut tim hukumnya, majelis hakim pada tingkat kasasi salah dalam mengklasifikasikan tindakan Saka. Mereka menyebut bahwa tindakan tersebut tidak dapat digolongkan sebagai pelanggaran hukum sebagaimana diatur dalam Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana juncto Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan.

“Khususnya JPU pada perkara a quo tidak cermat dan keliru dalam mengkualifikasi perbuatan Saka Tatal dengan norma hukum pasal 340 juncto pasal 338 KUHP,” tambahnya.

Kuasa hukum juga menyatakan bahwa tidak ada bukti yang menunjukkan Saka terlibat dalam pembunuhan. Sehingga, tidak ada alat bukti atau petunjuk yang dapat membuktikan peran Saka dalam pembunuhan berencana.

Sebelumnya, Saka Tatal mengatakan bahwa ia ditangkap saat menuju bengkel pada malam hari dan meyakini bahwa polisi melakukan kesalahan penangkapan. Dia telah mengajukan permohonan peninjauan kembali kasusnya ke Pengadilan Negeri Cirebon pada 8 Juli 2024.

Artikel ini disadur dari CNN Indonesia.

Source link