Jakarta, CNN Indonesia – Kejaksaan Agung memeriksa mantan pejabat Kementerian Perindustrian sebagai saksi dalam kasus korupsi pengelolaan kegiatan usaha komoditas emas sebanyak 109 ton periode 2010-2022.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Harli Siregar, mengatakan pemeriksaan dilakukan oleh penyidik Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus pada hari Kamis (13/6).
Saksi yang diperiksa adalah EFY yang menjabat sebagai Kasubdit Industri Pengelolaan Hasil Perkebunan di Kementerian Perindustrian pada tahun 2010-2018.
Harli juga mengatakan bahwa pemeriksaan dilakukan terhadap tujuh orang saksi lainnya, termasuk SPR, FA, PSI, PAT, AR, DRS, dan AM.
Dalam kasus ini, Kejaksaan Agung telah menetapkan enam tersangka yang merupakan General Manager Unit Bisnis Pengelolaan dan Pemurnian Logam Mulia (UBPPLM) PT Antam periode 2010 hingga 2021.
Para tersangka tersebut diduga menyalahgunakan kewenangan dengan melakukan peleburan, pemurnian, dan pencetakan logam mulia secara ilegal.
Mereka dijerat dengan Pasal 2 ayat 1, Pasal 3 juncto Pasal 18 UU Nomor 13 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.