Jakarta, CNN Indonesia – Jaksa Agung Muda Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara Feri Wibisono telah ditunjuk sebagai Wakil Jaksa Agung untuk menggantikan posisi Sunarta yang akan memasuki masa pensiun. Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Harli Siregar, mengatakan pelantikan Feri akan dilakukan pada bulan Juli sesuai dengan surat keputusan presiden.
Sementara itu, Staf Ahli Jaksa Agung Bidang Ekonomi, Sosial, dan Budaya, Narendra Jatna, akan menggantikan posisi yang ditinggalkan oleh Feri.
Menurut Undang-Undang Kejaksaan, Wakil Jaksa Agung bertugas untuk membantu dan bertanggung jawab langsung kepada Jaksa Agung. Wakil Jaksa Agung diangkat dan diberhentikan oleh Presiden atas usul Jaksa Agung. Mereka yang dapat diangkat sebagai Wakil Jaksa Agung adalah Jaksa Agung Muda atau yang dipersamakan dengan memperhatikan jenjang dan jabatan karier.
Feri telah mengisi sejumlah jabatan strategis di Kejaksaan sebelumnya, termasuk Kepala Biro Perencanaan pada Jaksa Agung Muda Pembinaan, Kepala Kejaksaan Tinggi Banten, Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Barat, Sekretaris Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan, Staf Ahli Jaksa Agung Kejaksaan Agung untuk bidang Pembinaan, hingga jabatan terakhirnya sebagai Jaksa Agung Muda Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara.
(tfq/tsa)