Mahasiswa hukum tata negara UIN Syarif Hidayatullah Jakarta, A Fahrur Rozi, dan mahasiswa Podomoro University, Anthony Lee, telah mengajukan permohonan uji materiil terkait syarat minimal usia calon kepala daerah ke Mahkamah Konstitusi (MK). Gugatan ini terkait Pasal 7 ayat (2) huruf e Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota yang telah dilayangkan pada 11 Juni 2024 dan tercatat dengan Nomor AP3: 69/PUU/PAN.MK/AP3/06/2024.
Juru Bicara MK, Fajar Laksono, mengkonfirmasi bahwa permohonan itu diterima pada 11 Juni. Pasal 7 ayat (2) huruf e UU 10/2016 yang dimohonkan uji materiil menyebutkan bahwa calon kepala daerah harus berusia paling rendah 30 tahun untuk calon Gubernur dan Calon Wakil Gubernur, serta 25 tahun untuk Calon Bupati dan Calon Wakil Bupati, serta Calon Walikota dan Calon Wakil Walikota.
Dalam permohonannya, Fahrur dan Anthony ingin MK menegaskan titik waktu syarat minimal usia itu diterapkan terkait Putusan Mahkamah Agung Nomor 23 P/HUM/2024 yang menyatakan syarat usia calon kepala daerah berlaku saat pelantikan, bukan saat pencalonan. Fahrur dan Anthony menyatakan bahwa Putusan MA tersebut bertentangan dengan maksud asli UU 10/2016 dan telah melahirkan dua tafsir yang berbeda.
Mereka juga mengungkapkan bahwa Putusan MA telah mengubah posisi MA dari negative norm menjadi positive norm yang tidak dalam kewenangan MA, melainkan pembuat legislatif. Dalam petitumnya, Fahrur dan Anthony menginginkan aturan syarat usia minimal calon kepala daerah dihitung saat tahapan pencalonan.
Putusan MA Nomor 23 P/HUM/2024 yang memungkinkan anak bungsu Presiden Joko Widodo, Kaesang Pangarep, untuk maju di Pilkada 2024 telah menjadi sorotan publik. Pakar Hukum Tata Negara, Herdiansyah Hamzah, menegaskan bahwa Putusan MA tersebut tidak wajib diterapkan pada tahun 2024 karena bertentangan dengan UU Pilkada.