Prabowo Subianto

HomekesehatanPakai Calo untuk SKP? Siap-Siap Izin Praktek Dicabut! – Sehat Negeriku

Pakai Calo untuk SKP? Siap-Siap Izin Praktek Dicabut! – Sehat Negeriku

Jakarta, 1 Juni 2024

Kementerian Kesehatan (Kemenkes) akan mengambil tindakan terhadap tiga tenaga kesehatan yang diduga menjadi calo untuk tenaga medis (named) dan tenaga kesehatan (nakes) guna memperoleh Satuan Kredit Profesi (SKP) yang diperlukan untuk memperpanjang Surat Izin Praktik (SIP) setiap lima tahun.

Deteksi dan tindakan terhadap praktik percaloan saat ini semakin mudah berkat pembenahan sistem pembelajaran berkelanjutan SKP berbasis online, dibandingkan dengan sistem sebelum terbitnya Undang-Undang Kesehatan No 17/2023 yang diduga menjadi maraknya praktik percaloan karena berbasis manual dan tidak terintegrasi.

Tiga oknum yang akan ditindak berasal dari Jakarta, Semarang, dan Surabaya.

Sistem berhasil melacak praktik anomali di tiga kota tersebut di mana mereka menyamar seolah-olah menjadi named/nakes yang sedang mengikuti pembelajaran berkala secara online, dan berhasil mendapatkan SKP dari pembelajaran tersebut. Para calo ini menawarkan jasa mereka melalui media sosial dan grup WA dengan imbalan tertentu.

Pembelajaran berkala untuk memperoleh SKP sangat penting untuk menjaga kualitas tenaga kesehatan dalam pelayanan kepada masyarakat.

SKP dapat diperoleh melalui proses pembelajaran berkelanjutan, seminar, atau lokakarya yang diselenggarakan oleh lembaga pendidikan, rumah sakit, dinas kesehatan, dan organisasi profesi yang telah diakreditasi oleh Kemenkes melalui Plataran Sehat di laman https://lms.kemkes.go.id/.

Kemenkes akan segera mengeluarkan peraturan pengawasan terkait SKP dengan menetapkan sanksi yang tegas.

“Named dan nakes yang terbukti menjadi calo SKP akan dicabut sementara STR dan SIP selama 12 bulan. Jika terbukti melakukan hal yang sama dua kali, STR dan SIP akan dicabut seumur hidup,” tegas Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin.

“Sementara itu, named dan nakes yang terbukti menggunakan jasa calo SKP akan dicabut sementara STR dan SIP selama enam bulan. Jika terbukti melakukan hal yang sama dua kali, STR dan SIP akan dicabut seumur hidup,” lanjutnya.

Selain dari regulasi, pencegahan praktik percaloan juga akan dilakukan melalui sistem, yaitu dengan menambahkan proses verifikasi wajah atau face recognition pada sistem Pelataran Sehat (portal untuk kegiatan pembelajaran berkelanjutan) yang akan siap pada September 2024.

Sementara menunggu infrastruktur face-recognition diterapkan, tim Kemenkes akan memantau anomali dalam pembelajaran online.

“Keamanan pasien adalah yang utama. Sangat disayangkan ada oknum named dan nakes yang menggunakan jasa calo untuk seolah-olah meningkatkan kompetensinya secara berkala. Yang dirugikan nantinya adalah masyarakat karena dilayani oleh named/nakes yang tidak kompeten,” kata juru bicara Kemenkes dr. Mohammad Syahril Sp.P., MPH.

Berita ini disampaikan oleh Biro Komunikasi dan Pelayanan Publik, Kementerian Kesehatan RI. Untuk informasi lebih lanjut, dapat menghubungi hotline Halo Kemenkes melalui nomor 1500-567, SMS 081281562620, dan alamat email [email protected].

Kepala Biro Komunikasi dan Pelayanan Publik
dr. Siti Nadia Tarmizi M.Epid

Source link