Prabowo Subianto

Prabowo Subianto Janji Program Kesejahteraan Sentuh Anak-anak di Seluruh Indonesia

Jakarta – Presiden terpilih Prabowo Subianto berjanji bahwa program untuk kesejahteraan di pemerintahannya akan menyentuh seluruh anak-anak Indonesia. Hal ini dikatakan Prabowo saat menghadiri...
HomeOtomotifMalaysia perkenalkan struktur baru pajak mobil listrik

Malaysia perkenalkan struktur baru pajak mobil listrik

Pemerintah Malaysia baru-baru ini mengumumkan struktur pajak jalan baru untuk kendaraan listrik (EV) yang akan berlaku mulai 1 Januari 2026. Struktur pajak jalan yang baru ini akan menggantikan struktur pajak jalan sebelumnya yang pertama kali ditetapkan pada tahun 2019, dan berfungsi untuk mendorong adopsi kendaraan listrik dengan tarif yang relatif lebih murah jika dibandingkan dengan kendaraan bermesin pembakaran dalam (internal combustion engine/ICE).

Meskipun saat ini semua kendaraan listrik yang terdaftar di Malaysia tidak membayar pajak jalan raya, namun dengan adanya pembebasan pajak hingga akhir tahun 2025, mereka akan mulai membayar pajak saat periode pembebasan berakhir, dengan struktur baru yang akan diberlakukan pada tanggal 1 Januari 2026, lapor Paultan, Rabu (5/6).

Seperti struktur pajak jalan kendaraan listrik sebelumnya, struktur yang baru masih berbasis kilowatt (kW) dan dikelompokkan ke dalam mesin motor listrik yang berbeda.

Free Malaysia Today, Selasa (4/6), melaporkan, kelompok 1 adalah untuk kendaraan listrik yang memiliki daya motor listrik dari 1 watt hingga 100kW, sedangkan kelompok 2 untuk kendaraan antara 100.001 watt dan 210kW.

Kelompok 3 adalah untuk EV dengan daya antara 210.001 watt dan 310kW.

Pada kelompok 1, pajak meningkat sebesar 10 ringgit (sekitar Rp34 ribu) untuk setiap peningkatan daya 10kW, yang berarti bahwa pajak jalan untuk kendaraan 70kW akan menjadi 40 ringgit (sekitar Rp138 ribu), sementara kendaraan 80kW akan dikenakan 50 ringgit (kisaran Rp173 ribu).

Demikian pula, di kelompok 2, kenaikan pajak adalah 20 ringgit (sekitar Rp69 ribu) untuk setiap 10kW, dan 30 ringgit (kisaran Rp103 ribu) untuk setiap 10kW di kelompok 3.

Sebagai gambaran, dengan aturan baru tersebut, pajak jalan untuk BYD Dolphin 130kW standar premium akan menjadi 120 ringgit (sekitar Rp415 ribu), dibandingkan dengan biaya yang ada saat ini sebesar 624 ringgit (Rp2,1 juta) jika pajak tidak dibebaskan.

Contoh lain, pajak untuk Tesla Model Y 220kW akan menjadi 305 ringgit (kisaran Rp1 juta) dibandingkan dengan biaya yang ada saat ini sebesar 2.583 ringgit (Rp8,9 juta).

Pewarta: Pamela Sakina
Editor: Zita Meirina
Copyright © ANTARA 2024

Source link