MALANG POST – Lebih lanjut dijelaskan oleh Kasat Resnarkoba Polres Malang, AKP Aditya Permana, pihaknya tidak hanya melakukan pemberantasan dengan melakukan razia tetapi juga mengungkap tempat produksi trobas.
Aditya menyebut, ada bukti berupa bahan baku setengah jadi yaitu ketan hitam dan ragi. Fermentasi itu berada dalam drum plastik besar. Setiap kali proses masak, Jeki memperoleh 800 liter trobas.
“Sudah berjalan 1,5 tahun. Produksi sebulan 3200 liter. Bisa 800 liter per proses produksi. Satu fermentasi membutuhkan waktu sekitar 25 hari,” jelas Aditya.
Terkait keahlian dalam produksi trobas, dalam pemeriksaan tersangka Jeki mengaku telah mempelajarinya dari seorang temannya. Temannya juga yang menjual alat distilator atau mesin penyuling.
“Keahlian tersangka didapat dari temannya, kami terus melakukan pengembangan. Alat distilator juga didapat dari temannya,” ungkap Aditya. Terkait peredaran, tersangka menjual trobas ke beberapa toko. Namun masih ada satu toko atau konsumen yang akan dijadikan saksi.
Hasil produksi Jeki, dimasukkan dalam botol ukuran 1500 ml dan 600 ml. Botol 1,5 liter dihargai Rp 45 ribu dan yang kecil dihargai Rp 15 ribu. Botol-botol trobas kemudian dijual ke konsumen di Malang Utara.
Mengenai bangunan, bekas gudang merupakan milik seorang warga desa. Jeki menyewa gudang ini selama 4 tahun dengan biaya sewa setahun sebesar Rp 30 juta. Kepada warga sekitar, Jeki mengatakan bahwa ia memproduksi permen.
“Tempat sewa dari seseorang. Saat menyewa, tersangka mengaku izin untuk pabrik permen. Tetangga sebelah kanan dan kiri tidak tahu bahwa ada produksi arak trobas,” lanjut Aditya.
Aditya menambahkan, proses produksi yang dilakukan oleh tersangka Jeki termasuk canggih. “Dia melakukan proses produksi sendiri. Dibandingkan dengan Gedangan ini sudah modern. Untuk mempercepat produksinya, dia menggunakan sanyo,” papar Aditya.
Kandungan trobas hasil produksi Jeki mengandung alkohol 29-35%. Meskipun begitu, Sat Resnarkoba Polres Malang akan mengirim sampel ke BPOM dan laboratorium untuk memeriksa dan menguji kadar alkohol. (Santoso FN)