MALANG POST – Tindakan keji yang dilakukan oleh tersangka EW (55) seorang pengamen ini sangat sadis. Ia secara berulang kali memukul kepala korban Sunik (48) dengan palu besar. Korban tidak berdaya karena sedang tidur miring di kamar depan.
Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Malang, AKP Gandha Syah Hidayat melanjutkan dengan detail luka pada korban akibat tindakan tersangka. Terdapat 2 jenis luka, yaitu akibat benda tumpul dan benda tajam. Luka tajam ini disebabkan oleh alat yang sama yaitu palu (bagian lancip).
“Ada enam luka memar. Total ada 31 luka akibat benda tajam di bagian tengkuk kepala. Di bagian tangan juga terdapat luka akibat mencoba bertahan,” ujar Gandha sambil menjelaskan bahwa eksekusi tersangka dilakukan ketika korban sedang tidur miring di kamar depan.
Gandha menjelaskan lebih rinci bahwa kenalan antara tersangka dan korban bermula dari media sosial Tik Tok. Tersangka datang ke Malang dua kali, dan pada kunjungan kedua kali itulah tersangka bermaksud meminjam uang. Namun, saat di Malang, korban malah melayani tamu dan teman barunya dengan baik.
“Tersangka memiliki hutang sebesar Rp 6 juta dan setiap hari terus ditagih (di Surabaya). Saat kedua kalinya datang ke Malang, dia menggunakan bis dan ojek. Setelah eksekusi, tidak ada barang milik korban yang dijual, yang diambil hanya motor dan hp,” jelas Gandha.
Bahkan korban sempat membelikan rujak dan es campur dekat rumah. “Korban juga sempat melaksanakan salat Dzuhur berjamaah. Korban tidur miring di kamar depan. Eksekusi dilakukan dari belakang setelah salat Dzuhur,” tambah Gandha.
Tersangka Evi Wijayanti (55) berhasil ditangkap oleh anggota Satuan Reserse Kriminal Polres Malang, Sabtu (20/7) sekitar pukul 16.00 saat sedang mengamen di sekitar Terminal Bratang Surabaya. Barang bukti berupa motor Vario dan 2 hp curian juga berhasil ditemukan oleh petugas.
Sementara itu, palu besar menjadi barang bukti dalam kasus pembunuhan ini. Palu tersebut yang digunakan oleh tersangka ditemukan dekat rumah korban dengan masih berlumuran darah. (Santoso FN)