Kuasa hukum Prabowo-Gibran, Fahri Bachmid menyatakan bahwa mereka memiliki kepentingan hukum dalam perkara PDIP dengan KPU di PTUN Jakarta. Hal ini disampaikan sebagai tanggapan terhadap Ketua Tim Hukum PDIP, Gayus Lumbuun yang keberatan dengan keterlibatan Prabowo-Gibran sebagai pemohon intervensi dalam perkara tersebut.
Fachri mengungkapkan bahwa masuknya pihak ketiga yang berkepentingan dalam penyelesaian sengketa TUN bertujuan untuk membela haknya atau memihak dalam kasus tersebut. Dalam hal ini, Prabowo-Gibran telah ditetapkan sebagai presiden-wakil presiden terpilih hasil Pemilu 2024, sehingga memiliki kepentingan dalam kasus antara PDIP dan KPU di PTUN.
Dari segi kepentingan hukum, gugatan PDIP berkaitan langsung dengan Prabowo-Gibran dan akan berdampak langsung pada mereka. Oleh karena itu, mereka akan mengikuti seluruh proses persidangan ke depan dan akan segera mengajukan jawaban yang berisi argumentasi yuridis dan konstitusional.
Fachri optimis bahwa mereka akan berhasil mematahkan berbagai dalil gugatan yang diajukan oleh PDIP. PTUN Jakarta telah mengabulkan permohonan intervensi oleh Prabowo-Gibran dalam perkara antara PDIP dan KPU, meskipun Gayus sebagai pihak berkeberatan tetap menghormati keputusan tersebut.