Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sedang menyelidiki pembangunan shelter tsunami oleh Satuan Kerja Penataan Bangunan dan Lingkungan Provinsi NTB Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) tahun 2014 saat memeriksa dua orang saksi pada hari ini, Senin (22/7).
Dua saksi tersebut adalah BF selaku Bendahara dan PJA selaku Asisten Teknis pada Satuan Kerja PBL Direktorat Jenderal Cipta Karya Kementerian PUPR NTB/Anggota Pokja.
“Ditanya tentang proses lelang pembangunan tempat evakuasi sementara (TES) / shelter tsunami di NTB,” kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto melalui keterangan tertulis, Senin (22/7).
Sementara itu, dua saksi lainnya yaitu JMT selaku Pejabat Penerbit SPM/Penguji SPP dan ISR selaku Kepala Balai Sarana Prasana Permukiman Direktorat Jenderal Cipta Karya NTB tidak hadir dalam pemeriksaan.
“Konfirmasi penyidik (saksi) 1 dan 3 berhalangan hadir, dan sudah konfirmasi untuk penjadwalan ulang,” ucap Tessa.
Dalam kasus ini, KPK sudah menetapkan dua orang tersangka namun belum mengumumkan identitas mereka. Hal itu akan disampaikan KPK bersamaan dengan konstruksi lengkap perkara pada saat penahanan dilakukan.
“Kerugian negara untuk perkara tersebut sekitar kurang lebih Rp19 miliar,” kata Tessa beberapa waktu lalu.