Makkah, 10 Juni 2024
Wukuf adalah salah satu rukun haji yang wajib dilaksanakan oleh jemaah haji sebagai puncak dari ibadah haji. Bagi jemaah haji yang sakit atau lansia non-mandiri, pemerintah menyelenggarakan program safari wukuf untuk membantu mereka dalam menunaikan rukun haji ini.
“Safari wukuf diperuntukan bagi jemaah haji yang sakit yang dirawat di Klinik Kesehatan Haji Indonesia Makkah sesuai dengan kriteria yang telah ditetapkan, yang bertujuan agar pelaksanaan safari wukuf ini tidak menyebabkan kondisi kesehatannya menjadi menurun. Pemilihan jemaah yang akan disafariwukufkan akan ditentukan oleh tim safari wukuf KKHI Makkah,” kata Kepala Bidang Kesehatan Haji KKHI Makkah dr. Indra Moerwoko di KKHI Makkah, Senin (3/6).
Menurut Kasie Kesehatan Daerah Kerja Makkah tahun 1445 H/ 2024 M Nurul Jamal, terdapat dua penyelenggaraan safari wukuf. Pertama, safari wukuf jemaah sakit yang dilakukan oleh Klinik Kesehatan Haji Indonesia (KKHI). Kedua, safari wukuf jemaah lansia non-mandiri yang difasilitasi oleh Bidang Layanan Lansia dan Disabilitas Kementerian Agama (Kemenag).
Safari wukuf jemaah sakit yang dilakukan oleh KKHI Makkah memiliki kriteria sebagai berikut:
1. Jemaah haji sakit dengan kesadaran yang baik.
2. Hemodinamik (sirkulasi) stabil dengan Mean Arterial Pressure (MAP) paling rendah 65 mmHg.
3. Saturasi oksigen minimal 89% dengan nasal kanula 2-3 liter/menit.
4. Transportable, yakni pemindahan tidak memperberat kondisi fisik dan tidak membahayakan keselamatan jemaah.
5. Tidak mengidap penyakit menular/tidak infeksius.
6. Tidak dalam krisis hipertensi.
7. Penyakit tidak dalam periode akut.
Lebih lanjut, Kasie Nurul Jamal menjelaskan alur seleksi jemaah haji peserta safari wukuf, di mana jemaah haji yang tidak memenuhi kriteria akan dibadalkan.
Jamal menambahkan bahwa KKHI Makkah menyediakan 10 bus untuk pelaksanaan safari wukuf, dengan 4 unit bus untuk jemaah haji yang berbaring dan 6 unit bus untuk jemaah haji dengan kapasitas 25 orang.
Sementara itu, safari wukuf untuk jemaah lansia non-mandiri yang difasilitasi oleh Bidang Layanan Lansia dan Disabilitas Kementerian Agama memiliki kriteria tersendiri.
Informasi ini disiarkan oleh Biro Komunikasi dan Pelayanan Publik, Kementerian Kesehatan RI. Untuk informasi lebih lanjut, dapat menghubungi nomor hotline Halo Kemenkes 1500-567, SMS 081281562620 atau alamat email [email protected].
Kepala Biro Komunikasi dan Pelayanan Publik,
dr. Siti Nadia Tarmizi, M.Epid.