Prabowo Subianto

HomePolitikKasus Ibu Lecehkan Anak di Tangsel, Polisi Pastikan Suami Tak Terlibat

Kasus Ibu Lecehkan Anak di Tangsel, Polisi Pastikan Suami Tak Terlibat

Polisi memastikan bahwa suami dari ibu berinisial R (22) tidak terlibat dalam proses pembuatan konten video pelecehan seksual terhadap anak kandungnya. Wadirreskrimsus Polda Metro Jaya AKBP Hendri Umar mengatakan bahwa suami R telah diperiksa dan telah dipastikan tidak terlibat dalam pembuatan video tersebut.

Hendri menjelaskan bahwa saat ini suami R sedang dalam pengawasan oleh Unit Pelaksana Teknis Dinas Perlindungan Perempuan dan Anak Kota Tangerang Selatan. Hendri juga menyebutkan bahwa pembuatan video tersebut dilakukan oleh R karena desakan kebutuhan ekonomi, di mana ia diiming-imingi uang hingga Rp15 juta oleh pemilik akun Facebook Icha Shalika.

R (22 tahun) telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan pelecehan seksual terhadap anak kandungnya (5 tahun). R dijerat dengan Pasal 45 ayat (1) jo Pasal 27 ayat (1) UU Nomor 1 Tahun 2024 tentang Infomasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan atau Pasal 29 jo Pasal 4 ayat (1) UU Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi dan atau Pasal 88 jo Pasal 76 UU Nomor 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.

Peristiwa dimulai ketika R dihubungi oleh akun Facebook bernama Icha Shakila pada tanggal 28 Juli 2023, dan diminta untuk membuat konten video berhubungan badan dengan anaknya setelah diminta oleh pemilik akun tersebut. R akhirnya membuat konten video tersebut setelah diancam oleh pemilik akun.

Setelah video tersebut selesai, R mengirimnya kepada pemilik akun Facebook Icha Shakila tetapi tidak menerima uang sejumlah Rp15.000.000 seperti yang dijanjikan. Polisi masih melakukan penyelidikan lebih lanjut terkait kasus ini.

Source link