Prabowo Subianto

HomePolitikBunyi Perubahan Pasal Batas Usia Kepala Daerah Usai Putusan MA

Bunyi Perubahan Pasal Batas Usia Kepala Daerah Usai Putusan MA

Mahkamah Agung (MA) memerintahkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk mengubah syarat batas usia calon gubernur dan wakil gubernur melalui amar putusan terhadap gugatan yang diajukan oleh Partai Garuda. Perintah MA tersebut tercantum dalam Putusan Nomor 23 P/HUM/2024 pada Rabu (29/5). MA meminta perubahan pada Pasal 4 ayat 1 huruf d dalam Peraturan KPU (PKPU) Nomor 9 Tahun 2020 tentang Pencalonan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Walikota dan Wakil Walikota.

Menurut MA, isi pasal 4 ayat 1 poin d tersebut bertentangan dengan UU Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Kepala Daerah. Melalui amar putusan tersebut, MA meminta agar syarat usia 30 tahun bagi calon gubernur dan wakil gubernur tidak dihitung sejak penetapan calon oleh KPU, tetapi sejak pelantikan.

Dalam PKPU Nomor 9 Tahun 2020, Pasal 4 ayat 1 huruf d tersebut menyatakan bahwa warga negara Indonesia dapat menjadi calon gubernur dan wakil gubernur dengan usia paling rendah 30 tahun, terhitung sejak penetapan calon. Namun, melalui amar putusannya, MA meminta agar pasal tersebut dicabut dan diganti dengan usia paling rendah 30 tahun untuk Calon Gubernur dan Wakil Gubernur, dan 25 tahun untuk Calon Bupati dan Wakil Bupati atau Calon Walikota dan Wakil Walikota, terhitung sejak pelantikan pasangan calon terpilih.

Sementara itu, KPU masih menunggu dokumen resmi putusan Mahkamah Agung (MA) terkait perubahan aturan mengenai batas usia calon kepala daerah untuk maju dalam Pilkada. Komisioner KPU, Idham Kholik mengatakan bahwa sikap KPU ini penting untuk mengedepankan prinsip kepastian hukum. Idham juga menekankan bahwa KPU harus menunggu file putusan yang dimaksud dipublikasikan secara resmi oleh MA.

Source link