Jakarta, CNN Indonesia — Kejaksaan Agung resmi melimpahkan dua tersangka kasus dugaan korupsi tata niaga timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah tahun 2015-2022 kepada Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan. Pelimpahan tersangka dan barang bukti dilakukan penyidik Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus usai berkas perkara dinyatakan lengkap atau P-21 oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU). “Selasa 4 Juni 2024, penyidik telah melimpahkan kasus ini dari penyidikan ke penuntutan dengan menyerahkan tersangka dan barang buktinya atau Tahap II,” ujar Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan Haryoko Ari Prabowo dalam konferensi pers.
Haryoko menjelaskan kedua tersangka yang dilimpahkan tersebut merupakan Tamron selaku Beneficial Owner atau pemilik keuntungan dari CV VIP dan Achmad Albani selaku Manajer Operasional Tambang CV VIP. Usai dilimpahkan, Haryoko mengatakan Tamron bakal ditempatkan di Rutan Salemba cabang Kejagung, sementara Achmad bakal ditempatkan di Rutan cabang Kejari Jaksel. Ia menambahkan dalam proses pelimpahan itu Jaksa Penuntut Umum (JPU) juga turut menerima sejumlah barang bukti berupa emas, uang tunai, hingga kendaraan mewah. Haryoko mengatakan JPU dari Kejari Jaksel bakal segera menyusun dakwaan terhadap kedua tersangka sebelum didaftarkan ke Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat untuk sidang. “Selanjutnya tim penuntut umum sedang mematangkan atau memantapkan lagi susunan surat dakwaan. Mudah-mudahan dalam waktu yang tidak terlalu lama dapat dilimpahkan ke pengadilan,” pungkasnya.
Dalam kasus korupsi ini, Kejagung telah menetapkan total 22 tersangka dalam kasus dugaan korupsi tata niaga timah di IUP PT Timah. Mulai dari Direktur Utama PT Timah 2016-2021, Mochtar Riza Pahlevi Tabrani hingga Harvey Moeis sebagai perpanjangan tangan dari PT Refined Bangka Tin. Terbaru, Kejagung menyebut berdasarkan hasil perhitungan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) nilai kerugian keuangan negara dalam kasus tersebut mencapai Rp300,003 triliun. Rinciannya yakni kelebihan bayar harga sewa smelter oleh PT Timah sebesar Rp2,85 triliun, pembayaran biji timah ilegal oleh PT Timah kepada mitra dengan sebesar Rp26,649 triliun dan nilai kerusakan ekologis sebesar Rp271,6 triliun. (tfq/bmw)