MALANG POST – Polresta Malang Kota berhasil mengungkap kasus pembunuhan yang terjadi pada tahun 2022 di kosan Sumbersari Lowokwaru. Petugas berhasil menangkap seorang pelaku dan seorang penadah ponsel. Korban pada saat itu adalah seorang mahasiswi dari Universitas Negeri Malang (UM) yang berasal dari Ngawi.
Pelaku yang berinisial HP alias Zombi, saat ini berusia 19 tahun dan saat melakukan aksi tersebut berusia 17 tahun 9 bulan. Dia beralamat di Perum BKP Blok Q, Kelurahan Kemilang Permai, Kecamatan Kemiling, Kota Bandarlampung.
Pelaku juga tinggal di Jalan Bendungan Sutami 1, Kelurahan Sumbersari, Kecamatan Lowokwaru, Kota Malang. Dia adalah cucu dari pemilik kost di mana korban ditemukan tewas dengan luka tusuk di dadanya.
Selain pelaku HP, Satuan Reskrim Polresta Malang Kota juga berhasil mengamankan Abdul Qodir (58) yang beralamat di Muharto, Kelurahan Jodipan, Kecamatan Blimbing, Kota Malang. Abdul Qodir merupakan pelaku pembeli ponsel korban atau penadah barang hasil kejahatan.
Pada hari Kamis, 22 Desember 2022 pukul 13.00 WIB, korban bernama Diah Agustin Lestariningsih (19) ditemukan tewas di kamar kostnya di Jalan Bendungan Sutami RT04/RW02, Kelurahan Sumbersari, Kecamatan Lowokwaru, Kota Malang.
Korban merupakan mahasiswi UM, berasal dari Semen RT02/RW06, Kelurahan Semen, Kecamatan Paron, Kabupaten Ngawi. Bibi korban, Supatmawati segera melaporkan kejadian ini ke Polresta Malang Kota. Otopsi dilakukan untuk penyelidikan lebih lanjut.
Saat kejadian, korban mengalami luka tusuk di dada dan ponsel Infinix miliknya hilang. Dugaan kuat bahwa kematian korban adalah akibat pembunuhan. Tim Reskrim ditugaskan untuk menyelidiki dan mencari keterangan dari saksi-saksi di lokasi kejadian.
Ternyata, pada malam sebelum korban ditemukan tewas, pelaku telah mabuk tak jauh dari lokasi. Dalam keadaan setengah mabuk, pelaku mencoba mencuri harta benda penghuni kos. Ia mengenal dan hafal situasi kosan tersebut, sehingga pelaku dapat naik ke lantai 2 dan turun ke lantai 1 kosan tersebut.
Dalam rilis pers Senin (13/5/2024), Kasatreskrim Polresta Malang Kota, Kompol Danang Yudanto menyebut bahwa pelaku merupakan pelaku dari beberapa pencurian di sekitar lokasi kejadian.
“Pelaku berniat mencuri, naik ke dapur di lantai dua dan turun ke lantai 1. Awalnya pelaku membuka kamar nomor 6 untuk mencari barang berharga namun terkunci. Akhirnya, pelaku beralih ke kamar nomor 4 yang tidak terkunci dan melihat korban sedang tidur,” ujar Danang.
Pelaku membatalkan niatnya untuk masuk ke kamar karena beberapa kamar terkunci, namun tidak dengan kamar korban. Korban sedang tidur saat itu. Pelaku masuk ke dalam kamar dan mencuri ponsel milik korban namun aksi tersebut diketahui oleh korban.
“Korban terbangun karena mendengar suara, kemudian pelaku membekap korban dengan bantal dan menusuk dada kanan korban,” ungkap Danang. Danang dan Humas Polresta Malang Kota kemudian menunjukkan barang bukti berupa jaket, celana pelaku dan ponsel korban.
Pelaku menusukkan pisau yang dibawanya ke dada korban. Dua tusukan di dada membuat korban tak berdaya. Tusukan tersebut menembus hingga ke jantung korban. Pelaku kemudian melarikan diri dan membersihkan darah korban di sebuah dapur dekat kost.
Pelaku dijerat dengan Pasal 340 KUHP subsider pasal 338 KUHP atau pasal 365 ayat (3) KUHP atau pasal 76 jo pasal 80 ayat (3) UU RI Nomor 35 tahun 2014 Tentang Perlindungan Anak. Pengenaan UU tersebut karena pelaku melakukan aksi tersebut saat berusia 17 tahun 9 bulan. (Santoso FN)