MALANG POST – Anggota tim UPP Kabupaten Malang, Kasat Reskrim Polres Malang, AKP Gandha Syah Hidayat SIK MSi, dalam rilis pers Selasa (27/5/2024) siang menunjukkan sejumlah barang bukti termasuk mesin pencetak dokumen.
Usai mengamankan tersangka W, Sabtu (11/5/2024) dilakukan penggeledahan di Dispendukcapil. Hasilnya, disita barang bukti di ruang lokasi tersangka bekerja, berupa 1 CPU HP bertuliskan inventaris barang-barang milik negara Ditjen Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kementrian Dalam Negeri No 3.10.01.02.001.13777.
Bukti lain, 1 CPU HP SGH201TQX5, 2 unit mesin fingerprint merk L-1 IDENTITY SOLUTIONS Model TP-4101B, 1 unit mesin pencetak E-KTP merk FARGO-HDP5000, 6 pack ribbon mesin pencetak E-KTP merk FARGO-HDP5000. Ada juga bukti 252 keping E-KTP, 70 keping E-KTP kosong/ rusak dan 54 keping KTP non-elektronik.
Sebelumnya, tim UPP menyita bukti 2 buah KTP, 25 keping E-KTP, uang tunai Rp. 300 ribu dan Hp Xiaomi Redmi. Bukti ini disita dari tersangka Wahyudi selaku calo.
Satu dari bukti dokumen, disita pula selembar scan legalisir Perjanjian Kontrak kerja Nomor: 800.1/246/421.107/2013, tanggal 01 Januari 2013 DIMAS KHARESA OKTAVIANO, S.Kom sebagai Honorarium Pegawai Tidak Tetap (operator Komputer E-KTP) pada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kab. Malang sejak tanggal 01 Januari 2013 sampai dengan 30 Juni 2013.
Namun, menurut penyelidikan tim UPP Kabupaten Malang, tersangka DKO berbuat sejak Januari 2024. Dari menerima pengurusan jalur belakang, sebanyak 200-an KTP dicetak dan lebih 30 KK. Per bulan keuntungannya sekitar Rp 5 juta.
Dari hasil jutaan itu, lanjut Gandha, penghasilan dibagi 2 tersangka sebesar 50 : 50 persen. Jadi tersangka pungli, kedua tersangka mengaku hanya merekalah pelaku pungli di antara pegawai lainnya. (Santoso FN)