Prabowo Subianto

Prabowo Subianto Bertemu PM Vietnam, Ungkap Keberaniannya atas Perjuangan Kemerdekaan

Vietnam - Menteri Pertahanan RI Prabowo Subianto menutup kunjungan kerjanya di Hanoi dengan bertemu dengan Perdana Menteri Vietnam H.E. Pham Minh Chinh, Vietnam, pada...
HomePolitikNadiem Tunda Kenaikan UKT PTN, Jokowi Sebut Mungkin Naik Tahun Depan

Nadiem Tunda Kenaikan UKT PTN, Jokowi Sebut Mungkin Naik Tahun Depan

Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) mengatakan kenaikan tarif uang kuliah tunggal (UKT) bagi mahasiswa Perguruan Tinggi Negeri (PTN) batal naik tahun ini. Hal tersebut kemudian diterjemahkan oleh Mendikbudristek Nadiem Makarim yang memerintahkan jajarannya untuk mengomunikasikan hal tersebut kepada para rektor perguruan tinggi negeri badan hukum (PTN-BH). Setelah menerima laporan Nadiem tentang polemik UKT beberapa hari lalu, Jokowi mengatakan akan melakukan evaluasi terlebih dahulu. Namun tidak menutup kemungkinan bahwa kenaikan UKT bisa saja diterapkan tahun depan.

“Kemungkinan ini akan dievaluasi dulu, kemudian kenaikan setiap universitas akan dikaji dan dikalkulasi sehingga kemungkinan, ini masih kemungkinan, nanti ini kebijakan di Mendikbud, akan dimulai kenaikannya tahun depan,” ujar Jokowi di Istora Senayan, Jakarta, Senin (27/5).

Jokowi mengakui bahwa dia tidak ingin kenaikan tarif UKT terjadi mendadak dan terlalu tinggi seperti yang terjadi pada tahun ini. Menurutnya, perlu ada waktu persiapan sebelum kenaikan tarif UKT diberlakukan. Sementara itu, Nadiem memastikan akan mengkaji ulang kebijakan kenaikan UKT tahun ini dan berupaya mengevaluasi permintaan PTN satu per satu untuk menaikkan UKT tahun depan.

Polemik tarif UKT mencuat setelah mahasiswa di berbagai perguruan tinggi negeri mengeluhkan kenaikan UKT yang mendadak dan bisa mencapai 5 kali lipat. Aksi protes mahasiswa juga dilengkapi dengan cerita putus kuliah sejumlah mahasiswa yang terbebani dengan mahalnya UKT. DPR telah memanggil Nadiem untuk memberikan pertanggungjawaban atas biaya kuliah yang tinggi.

Jaringan Pemantau Pendidikan Indonesia (JPPI) Ubaid Matra menilai bahwa pembatalan kenaikan UKT untuk tahun ini hanya bertujuan untuk meredam protes mahasiswa. Namun, menurut Ubaid, pembatalan tersebut seharusnya disertai dengan pencabutan Permendikbudristek Nomor 2 tahun 2024 dan komitmen untuk mengembalikan status Perguruan Tinggi Negeri berbadan hukum (PTN-BH) menjadi PTN. Tanpa langkah tersebut, UKT kemungkinan akan tetap naik di masa mendatang.

Ubaid juga menyoroti bahwa masalah UKT mahal bermula dari status perguruan tinggi negeri berbadan hukum (PTN BH) yang memungkinkan kampus-kampus negeri mencari pembiayaan sendiri, termasuk dengan menaikkan tarif UKT. Dia curiga bahwa pemerintah terus menyerahkan biaya kuliah ke mekanisme pasar, meskipun anggaran pendidikan di APBN mampu menyubsidi biaya kuliah. Ubaid menekankan bahwa anggaran pendidikan tidak mempengaruhi mahalnya UKT karena pemerintah tidak lagi menggunakan APBN untuk menyubsidi PTN-BH.

Source link