Prabowo Subianto

HomekesehatanKemenkes dan Kemen ATR/BPN Kerja Sama Amankan Aset Negara – Sehat Negeriku

Kemenkes dan Kemen ATR/BPN Kerja Sama Amankan Aset Negara – Sehat Negeriku

Jakarta, 17 Juli 2024
Kementerian Kesehatan (Kemenkes) dan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (Kemen ATR/BPN) berkolaborasi untuk melakukan pencatatan, pengaturan, dan penyelamatan tanah aset negara yang dikelola oleh Kemenkes.
Kolaborasi antara kedua kementerian tersebut telah resmi melalui Nota Kesepahaman yang ditandatangani oleh Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin dan Menteri ATR/BPN Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) di Kantor Kemenkes, Jakarta, pada Rabu (17/7).
Dalam pidatonya, Menkes Budi menyatakan bahwa Kemenkes memiliki luas tanah aset negara yang tersebar di seluruh Indonesia.
Namun, Menkes mengungkapkan bahwa masih banyak tanah aset yang belum terlindungi secara hukum maupun administrasi.
“Kemenkes memiliki puluhan ribu hektare tanah di seluruh Indonesia. Tanah-tanah ini belum semuanya bersertifikat dan memiliki status hukum yang jelas. Kami meminta bantuan untuk merapikan surat-suratnya, sehingga tidak hanya tercatat di Kemenkeu, tetapi juga di Kemen ATR/BPN,” ujar Menkes Budi.
Berdasarkan data yang dikumpulkan oleh Biro Hukum Kemenkes, terdapat 24 kasus agraria yang saat ini dihadapi oleh Kemenkes. Dari total tersebut, 4 kasus diselesaikan melalui prosedur ligitasi, sementara 20 kasus melalui prosedur non-ligitasi.
Menkes Budi menjelaskan, penyelesaian sengketa tanah non-litigasi khusus terjadi di RSUP dr. Kariadi Semarang; BBPK Hang Jebat, Jakarta; dan RS Sitanala, Tangerang. Menurutnya, masalah tersebut terjadi karena tanah milik pemerintah dikuasai tanpa hak oleh masyarakat.
Pemerintah berkomitmen untuk menyelesaikan konflik agraria tersebut. Berbagai upaya solutif terus dilakukan untuk memastikan sengketa tanah dapat diselesaikan tanpa menimbulkan konflik.
“Pelan-pelan, kami ingin merapikan tanah tanpa menimbulkan dampak sosial. Jadi, nanti kami akan menyusun alternatif terbaik. Yang pasti, kami ingin mengamankan posisi tanah itu secara resmi sebagai milik negara,” ucap Menkes Budi.
Pada kesempatan yang sama, Menteri ATR/BPN AHY menegaskan bahwa pihaknya akan membantu Kemenkes dalam melakukan pencatatan tanah aset dan menyelesaikan sengketa tanah yang masih terjadi.
Berdasarkan rekapitulasi dari Kemen ATR/BPN, saat ini dari total 788 Nomor Urut Pendaftaran Barang Milik Negara (NUP BMN), sebanyak 623 bidang tanah sudah terdaftar di Kemen ATR/BPN, sementara sisanya belum terdaftar.
“Kami akan mengejar itu. Jadi, semangat dari Pak Menkes sangat bagus untuk merapikan aset-aset strategis, yang mungkin saat ini masih dalam sengketa,” katanya.
Sengketa tanah negara bisa terjadi antara warga, antara warga dan korporasi, antara warga dan aset pemerintah, atau kombinasi dari ketiganya. Hal ini bisa berlangsung dalam waktu yang lama, bahkan puluhan tahun, dan melibatkan banyak pihak.
Menteri ATR/BPN AHY menyadari bahwa proses penyelesaian sengketa agraria ini tidaklah mudah. Namun, Kemen ATR/BPN akan terus memberikan dukungan agar segera terselesaikan tanpa menimbulkan konflik sosial.
“Tidak mudah. Namun, kami siap mendukung Kemenkes untuk menyelesaikan hal ini,” katanya.
Berita ini disiarkan oleh Biro Komunikasi dan Layanan Publik, Kementerian Kesehatan RI. Untuk informasi lebih lanjut, dapat menghubungi nomor hotline Halo Kemenkes melalui nomor hotline 1500-567, SMS 081281562620 dan alamat email [email protected].
Kepala Biro Komunikasi dan Layanan Publik
dr. Siti Nadia Tarmizi, M.

Source link