Prabowo Subianto

HomekesehatanKelas Rawat Inap Standar Jamin Pelayanan Pasien tak Dibeda-bedakan – Sehat Negeriku

Kelas Rawat Inap Standar Jamin Pelayanan Pasien tak Dibeda-bedakan – Sehat Negeriku

Jakarta, 15 Mei 2024

Pemerintah telah merilis Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 59 tahun 2024 tentang Jaminan Kesehatan Nasional (JKN). Perpres tersebut menetapkan layanan kesehatan bagi peserta BPJS Kesehatan dengan Kelas Rawat Inap Standar (KRIS).

Juru Bicara Kementerian Kesehatan (Kemenkes) dr. Mohammad Syahril menyatakan bahwa tujuan Perpres ini adalah untuk memastikan bahwa masyarakat sebagai peserta BPJS Kesehatan mendapatkan perlakuan yang sama. Perlakuan tersebut meliputi sarana dan prasarana untuk ruang rawat inap yang disebut dengan Kelas Rawat Inap Standar (KRIS).

Terdapat 12 komponen yang harus dipenuhi oleh fasilitas kesehatan untuk mencapai standar KRIS. Sebagian fasilitas kesehatan telah memenuhi 12 kriteria tersebut, namun masih ada yang belum memenuhi.

Oleh karena itu, implementasi ini masih dalam proses. Hingga 1 Juli 2025, sistem kelas rawat inap di rumah sakit di Indonesia untuk peserta BPJS Kesehatan masih di bagi menjadi kelas 1, kelas 2, dan kelas 3.

“KRIS adalah langkah untuk meningkatkan pelayanan dan keselamatan pasien, termasuk pasien peserta BPJS. Sebagai contoh, masih banyak rumah sakit yang menyediakan 8 hingga 12 tempat tidur dalam satu ruang perawatan untuk layanan kelas 3 dan memiliki kamar mandi terpisah di luar ruangan rawat inap. Melalui Perpres ini, nantinya maksimal 4 tempat tidur dalam satu ruang perawatan dan adanya kamar mandi di setiap ruangan,” ujar dr. Syahril dalam konferensi pers pada Rabu (15/5).

Perpres 59/2024 juga menetapkan bahwa kementerian dan lembaga terkait akan melakukan evaluasi, dan hasil evaluasi tersebut akan menjadi acuan untuk penetapan manfaat, tarif, dan iuran. Dengan demikian, hasil evaluasi baru akan diterapkan paling lambat 1 Juli 2025.

Kepala Pusat Kebijakan Pembiayaan dan Desentralisasi Kesehatan Dr. Ahmad Irsan A. Moeis menegaskan, selama periode transisi penerapan Perpres 59/2024 hingga 30 Juni 2025, semua rumah sakit yang telah bekerja sama dengan BPJS akan menyesuaikan sarana dan prasarana yang dimiliki sesuai dengan ketentuan Perpres tersebut. Evaluasi terhadap tarif, manfaat, dan iuran akan dilakukan bersama dengan kementerian dan lembaga terkait.

“Pada hasil evaluasi tersebut akan ditentukan tarif, manfaat, dan iuran baru. Oleh karena itu, apakah diperlukan iuran baru, tarif baru, dan manfaat ini akan dievaluasi secara menyeluruh. Setelah hasil evaluasinya, penetapan iuran, tarif, dan manfaat baru akan diberlakukan, paling lambat 1 Juli 2025,” kata Irsan.

Saat ini, sebagian rumah sakit sudah dalam proses penerapan standar KRIS. Dari 3.176 rumah sakit di seluruh Indonesia, sebanyak 3.060 akan mengimplementasikan KRIS. Hingga 30 April, 2.558 rumah sakit sudah siap mengimplementasikan KRIS berdasarkan survei terkait 12 kriteria KRIS.

“Jadi, rumah sakit baik pemerintah maupun swasta tetap memberikan layanan bagi peserta BPJS Kesehatan maupun non-BPJS Kesehatan,” tambah dr. Syahril. Setiap rumah sakit memiliki kewajiban untuk menyediakan tempat tidur sesuai standar KRIS, yakni minimal 60% di rumah sakit pemerintah dan minimal 40% di rumah sakit swasta.

Kepala Humas BPJS Kesehatan Rizzky Anugerah menegaskan bahwa Perpres Nomor 59 Tahun 2024 tidak menghapus variasi kelas rawat inap 1, 2, dan 3 bagi peserta Program JKN. Perpres 59/2024 secara jelas tidak menyatakan penghapusan variasi kelas rawat inap 1, 2, dan 3.

Namun, para pemangku kepentingan akan mengevaluasi hal tersebut. Pemangku kepentingan tersebut meliputi Kemenkes, BPJS Kesehatan, Kementerian Keuangan (Kemenkeu), dan Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN).

“Kami akan mengevaluasi implementasi Perpres 59/2024 ini hingga 30 Juni 2025. Iuran yang sering menjadi pertanyaan tetap sama, tidak ada penghapusan kelas. Oleh karena itu, iuran tetap mengacu pada Perpres yang berlaku, yakni Perpres 64 Tahun 2020, sehingga kelas dan iuran tetap sama,” kata Rizzky.

Berdasarkan Pasal 51 Ayat 1 Perpres 59/2024, peserta dapat meningkatkan perawatan ke tingkat lebih tinggi dari haknya, seperti rawat jalan eksekutif, dengan mengikuti asuransi kesehatan tambahan.

Peserta juga dapat meningkatkan pelayanan dengan membayar selisih antara biaya yang dijamin oleh BPJS Kesehatan dan biaya yang harus dibayar akibat peningkatan, dengan beberapa pengecualian sebagaimana diatur dalam Pasal 51 Ayat 3 Perpres 59/2024. Penetapan teknis selanjutnya akan diatur melalui peraturan Menkes.

Berita ini disampaikan oleh Biro Komunikasi dan Pelayanan Publik, Kementerian Kesehatan RI. Untuk informasi lebih lanjut, dapat menghubungi nomor hotline Halo Kemenkes melalui nomor hotline 1500-567, SMS 081281562620, dan alamat email [email protected].

Kepala Biro Komunikasi dan Pelayanan Publik
dr. Siti Nadia Tarmizi, M.Epid

Source link