Mantan Anggota III Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) RI, Achsanul Qosasi, membantah menerima uang sebesar Rp40 miliar hasil pemerasan dalam kasus korupsi BTS 4G dan infrastruktur pendukung 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kominfo. Hal ini disampaikan oleh Qosasi saat membacakan nota pembelaan di Pengadilan Negeri Tipikor, Jakarta, pada Selasa (28/5).
Qosasi menegaskan bahwa ia tidak pernah memaksa atau memeras siapapun dalam perkara ini. Menurutnya, pembelaan yang disampaikannya didukung oleh fakta persidangan dan kesaksian sejumlah terdakwa, termasuk Direktur Utama BAKTI Kominfo, Anang Achmad Latif. Qosasi mengklaim bahwa Anang telah membantah memberikan perintah untuk memberikan uang sebesar Rp40 miliar karena tekanan atau ancaman darinya.
Ia berharap agar Majelis Hakim dapat memutuskan bahwa dakwaan pemerasan yang dialamatkan padanya tidak terbukti. Qosasi juga memohon agar tuduhan pemerasan dan pengancaman yang dituduhkan padanya tidak benar dan tidak sesuai dengan kesaksian saksi dalam persidangan.
Sebelumnya, Qosasi dituntut dengan pidana lima tahun penjara dan denda sebesar Rp500 juta subsider enam bulan kurungan. Jaksa menilai bahwa Qosasi melakukan pemerasan sebesar Rp40 miliar dalam kasus dugaan korupsi penyediaan BTS 4G dan infrastruktur pendukung 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kominfo. Achsanul dinilai melanggar Pasal 12 huruf e Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor).
Uang Rp40 miliar yang diterima oleh Qosasi berasal dari Direktur PT Multimedia Berdikari Sejahtera, Windi Purnama, dengan sumber uang dari Komisaris PT Solitech Media Sinergy, Irwan Hermawan. Pemberian uang tersebut atas perintah Direktur Utama BAKTI Kominfo, Anang Achmad Latif. Ketiga nama tersebut juga sedang diproses hukum oleh Kejaksaan Agung.