Prabowo Subianto

Prabowo Subianto Janji Program Kesejahteraan Sentuh Anak-anak di Seluruh Indonesia

Jakarta – Presiden terpilih Prabowo Subianto berjanji bahwa program untuk kesejahteraan di pemerintahannya akan menyentuh seluruh anak-anak Indonesia. Hal ini dikatakan Prabowo saat menghadiri...
HomePolitikCucu SYL Bantah Bayar Skincare Pakai Uang Kementan

Cucu SYL Bantah Bayar Skincare Pakai Uang Kementan

Cucu mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL), Andi Tenri Bilang Radisyah Melati alias Bibi membantah menggunakan uang Kementerian Pertanian (Kementan) untuk membayar perawatan kecantikan. Hal itu disampaikan Bibi saat memberikan kesaksian dalam sidang lanjutan kasus dugaan pemerasan dan penerimaan gratifikasi dengan terdakwa SYL di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Senin (27/5).

Bibi mengaku menggunakan uang pribadinya untuk membayar perawatan kecantikan. Hakim menanyakan apakah dia membayar sendiri atau tidak untuk perawatan kecantikan, dan Bibi menjawab bahwa dia membayar sendiri. Bibi juga menyatakan bahwa ia tidak pernah merembeskan nota ke Kementan atau menyuruh orang lain untuk menggantinya.

Selain itu, Bibi juga mengatakan bahwa Kabag Umum Ditjen Perkebunan Kementan, Sukim Supandi, pernah memberitahunya bahwa jika ada kebutuhan, dia bisa memberitahunya. Namun, Bibi menyatakan bahwa dia tidak pernah meminta biaya perawatan kecantikan ke Sukim.

Berdasarkan keterangan saksi internal Kementan, SYL diduga memanfaatkan uang hasil korupsi untuk kepentingan pribadi dan keluarga, seperti untuk umrah, menyewa mobil, dan perawatan kecantikan. Kasus pemerasan yang melibatkan SYL mencapai Rp44,5 miliar, sedangkan gratifikasi sejumlah Rp40,6 miliar selama periode 2020-2023.

SYL bersama dua terdakwa lainnya, yaitu Sekretaris Jenderal Kementan Kasdi Subagyono dan Direktur Alat dan Mesin Pertanian Direktorat Jenderal Prasarana dan Sarana Kementan Muhammad Hatta, diadili atas kasus pemerasan dan gratifikasi. Selain itu, SYL juga tengah diproses hukum oleh KPK atas dugaan TPPU, yang masih dalam tahap penyidikan.

Source link