Prabowo Subianto

HomekesehatanKemenkes RI Hasilkan 12 Rekomendasi Kebijakan terkait Telekesehatan di Indonesia – Sehat...

Kemenkes RI Hasilkan 12 Rekomendasi Kebijakan terkait Telekesehatan di Indonesia – Sehat Negeriku

Jakarta, 3 Mei 2024

Pertumbuhan industri digital kesehatan, terutama dalam bidang telekesehatan, semakin cepat setelah pandemi COVID-19. Namun, hal ini juga menjadi tantangan bagi pemerintah dalam menetapkan standar kualitas layanan yang harus dipatuhi oleh pelaku industri telekesehatan di Indonesia.

Pernyataan tersebut disampaikan oleh Staf Ahli bidang Teknologi Kesehatan dan Kepala Kantor Transformasi Digital (DTO) Kementerian Kesehatan (Kemenkes) RI, Setiaji, dalam Konferensi Pers ‘Pengumuman Rekomendasi Program Regulatory Sandbox Klaster Telekesehatan’ yang diselenggarakan secara daring pada Jumat, 3 Mei 2024.

“Iya terus terang, kemajuan inovasi akan lebih cepat daripada lahirnya kebijakan. Namun, inovasi harus mematuhi standar dan peraturan untuk memastikan kualitas demi melindungi masyarakat. Regulatory Sandbox menjadi solusi dalam menghadapi tantangan untuk memastikan inovasi sesuai dengan standar yang berlaku,” kata Setiaji.

Selain sebagai mekanisme uji coba dan penilaian standar dan kepatuhan, program Regulatory Sandbox Klaster Telekesehatan yang dimulai sejak 3 April 2023 juga digunakan untuk merumuskan panduan dan rekomendasi kebijakan berdasarkan bukti.

Hasilnya, terdapat 12 pedoman dan rekomendasi yang telah disusun, termasuk pengawasan, mutu layanan, keselamatan pengguna, keamanan data, dan lainnya. Hal ini akan digunakan untuk pembahasan regulasi di masa depan, terutama terkait telekesehatan.

“Diharapkan, hal ini akan membantu pemerintah dalam menerapkan standar dari berbagai aspek layanan telekesehatan. Sehingga industri dapat memberikan manfaat maksimal, dan masyarakat sebagai pengguna layanan bisa dilindungi,” jelas Setiaji.

Rekomendasi dan Status ‘Dibina’

Setelah melewati tahapan penyesuaian layanan dan tata kelola, Kemenkes RI secara resmi mengumumkan 6 penyelenggara inovasi digital kesehatan (IDK) yang berhasil mendapatkan rekomendasi penuh dan status ‘Dibina’ dalam program Regulatory Sandbox Klaster Telekesehatan.

Keenam penyelenggara IDK tersebut adalah Good Doctor, Halodoc, Alodokter, Sirka, Sehati TeleCTG, dan Naluri. Mereka akan mendapat bimbingan dari Kemenkes RI dan berhak menggunakan logo ‘Dibina oleh Kementerian Kesehatan RI’ dalam publikasi mereka.

“Penyelenggara IDK yang terpilih diharapkan menjadi contoh bagaimana menjalankan inovasi teknologi sehingga dapat menginspirasi yang lain untuk menerapkan standar yang sama atau lebih baik. Dengan demikian, inovasi ini bisa memberikan manfaat maksimal bagi masyarakat,” kata Setiaji.

Keenam penyelenggara IDK sudah melewati seluruh tahap uji Regulatory Sandbox Klaster Telekesehatan, mulai dari ‘Tercatat’, ‘Diawasi’, hingga sekarang mencapai status ‘Dibina’.

Dalam melaksanakan Regulatory Sandbox Klaster Telekesehatan, Kemenkes RI didukung oleh Kedutaan Besar Inggris Jakarta, Think Policy, dan Instellar Indonesia sebagai mitra pelaksana.

Rencana Tindak Lanjut

Setelah sukses pada tahap awal, Kemenkes RI berencana untuk memperluas uji coba inovasi digital kesehatan melalui kebijakan Sandbox Kesehatan.

Berbeda dengan sebelumnya yang hanya menguji standar dan kepatuhan, program selanjutnya akan mencakup produk dan layanan inovasi digital kesehatan yang sudah ada (Industrial Lab) dan pengembangan inovasi digital kesehatan baru (Innovation Lab).

“Kami berharap pengembangan ini akan menghasilkan produk sandbox yang lebih luas, termasuk rekomendasi, kebijakan, perluasan pemanfaatan, dan lahirnya inovasi baru di bidang kesehatan,” ujar Setiaji.

Program Sandbox Kesehatan tidak hanya ditujukan pada telekesehatan, tapi juga pada klaster inovasi lain sesuai dengan tren industri digital kesehatan di Indonesia.

Berita ini disampaikan oleh Biro Komunikasi dan Pelayanan Publik Kementerian Kesehatan RI. Untuk informasi lebih lanjut, hubungi hotline Halo Kemenkes di 1500-567, SMS ke 081281562620, atau email [email protected].

Kepala Biro Komunikasi dan Pelayanan Publik
dr. Siti Nadia Tarmizi, M.Epid

Source link