Prabowo Subianto

HomePolitik2 Polisi Terpidana Kanjuruhan Masuk Rutan, Eks Dirut LIB Belum Diadili

2 Polisi Terpidana Kanjuruhan Masuk Rutan, Eks Dirut LIB Belum Diadili

Surabaya, CNN Indonesia — Kejaksaan Tinggi Jawa Timur (Kejati Jatim) akhirnya mengeksekusi dua anggota Polri yang terlibat dalam kasus Tragedi Kanjuruhan Malang, yang menyebabkan 135 orang meninggal.

Satu tersangka lainnya, yaitu Akhmad Hadian Lukita selaku Direktur Utama PT LIB saat kejadian tragedi itu, belum diseret ke pengadilan.

Dua anggota Polri yang dijatuhi hukuman penjara oleh Kejati Jatim adalah Eks Kasat Samapta Polres Malang AKP Bambang Sidik Achmadi dan Eks Kabag Ops Polres Malang Kompol Wahyu Setyo Pranoto.

“Kedua terpidana hari ini kami masukkan ke Rumah Tahanan Negara atau Rutan Kelas I Surabaya di Medaeng, Waru, Sidoarjo,” kata Kepala Kejati Jatim Mia Amiati melalui keterangan tertulisnya, Selasa (7/5).

Eksekusi terhadap kedua anggota Polri tersebut dilakukan karena putusan inkrah dari Mahkamah Agung (MA) tertanggal 23 Agustus 2023.

Putusan MA tersebut membatalkan putusan Pengadilan Negeri (PN) Surabaya yang sebelumnya membebaskan Bambang dan Wahyu.

“MA intinya mengabulkan permohonan kasasi dari Tim Jaksa Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Kabupaten Malang dan menyatakan kedua terpidana ini secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana karena kealpaannya menyebabkan orang lain meninggal dunia,” ujar Mia.

Dalam putusannya, MA juga menyatakan kedua terpidana tersebut bersalah menyebabkan luka berat pada orang lain sehingga korban tidak dapat bekerja sementara waktu.

Wahyu Setyo Pranoto divonis pidana penjara selama dua tahun dan enam bulan, sedangkan Bambang Sidik Ahmadi divonis pidana penjara selama dua tahun.

“Eksekusi hari ini dilakukan oleh Tim Jaksa Penuntut Umum. Pelaksanaan eksekusi turut disaksikan petugas dari Kepolisian Daerah Jawa Timur yang berjalan dengan aman, lancar, dan kondusif,” ujar Mia.

Tragedi Kanjuruhan, Malang, terjadi setelah pertandingan Arema FC vs Persebaya Surabaya berakhir pada 1 Oktober 2022. Aparat kepolisian menembakkan gas air mata setelah beberapa suporter merangsek masuk ke lapangan, menyebabkan 135 orang tewas dan ratusan lainnya terluka.

Total enam orang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini, termasuk tiga anggota Polri. Tindak pidana tersebut merupakan akibat dari kealpaan yang menyebabkan korban meninggal.

Selain dua anggota Polri yang dieksekusi, ketiga tersangka lainnya telah divonis bersalah dan dijatuhi hukuman penjara. Sedangkan Akhmad Hadian Lukita masih belum diadili karena berkasnya belum lengkap.

Belum ada informasi mengenai proses hukum terhadap Akhmad Hadian Lukita dari Polda Jatim.

(fr/nin)

Source link