Prabowo Subianto

HomePolitikPrediksi Putusan MK Terkait Sengketa Pilpres versi Denny Indrayana

Prediksi Putusan MK Terkait Sengketa Pilpres versi Denny Indrayana

Pakar hukum tata negara Denny Indrayana memprediksi beberapa opsi putusan terkait dengan sengketa Pilpres 2024 di Mahkamah Konstitusi (MK). Sengketa Pilpres 2024 melibatkan Tim AMIN dan Ganjar-Mahfud sebagai pemohon dan KPU serta Bawaslu sebagai termohon. Tim Prabowo-Gibran menjadi pihak terkait. MK akan membacakan putusan perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) 2024 pada Senin, 22 April.

Berdasarkan Pasal 77 UU MK jo Peraturan MK Nomor 4 Tahun 2023, terdapat tiga jenis putusan MK dalam sengketa Pilpres. Yakni permohonan tidak dapat diterima (Niet Ontvankelijke Verklaard); permohonan dikabulkan; atau permohonan ditolak. Denny meyakini Mahkamah tidak akan memutuskan permohonan tidak dapat diterima, karena permohonan Paslon 01 dan 03 jelas memenuhi syarat formil untuk diputuskan pokok permohonannya.

Denny menduga ada empat opsi putusan, yaitu MK menolak seluruh permohonan; MK mengabulkan seluruh permohonan para pemohon; MK mengabulkan sebagian permohonan yaitu mendiskualifikasi Gibran; dan MK mengabulkan sebagian permohonan dengan membatalkan kemenangan Gibran. Denny menilai bahwa opsi pertama lebih mungkin terjadi mengingat situasi politik-hukum saat ini.

Namun, Denny juga menjelaskan bahwa MK bisa memutuskan di luar opsi yang sudah disebutkan berdasarkan peraturan MK yang mengatur bahwa Mahkamah dapat menambahkan amar selain yang dimintakan para pihak. Terlepas dari opsi yang dipilih MK, Denny meyakini bahwa MK belum punya dukungan bukti dan keberanian untuk memutus di luar opsi putusan yang pertama, yaitu menolak seluruh permohonan dan hanya memberikan catatan perbaikan atas pelaksanaan Pilpres 2024.

Source link