Ketua DPC Partai Solidaritas Indonesia (PSI) Kecamatan Gubeng, Surabaya, Rizky Eka Mahendra (44) telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan pelecehan seksual terhadap CH (19) di sebuah panti asuhan di kawasan Sukolilo. Menurut informasi dari kepolisian, ibu korban menitipkan CH di panti asuhan tersebut karena merasa korban terkena pengaruh sihir dari mantan pacarnya.
Rizky kemudian ditunjuk untuk melakukan pengobatan rohani terhadap korban. Namun, setelah tiga hari korban dititipkan di sana, Rizky malah melakukan pelecehan seksual terhadap perempuan 19 tahun itu di lantai dua panti asuhan saat kondisi sedang sepi.
Saat melakukan aksi tersebut, Rizky juga mengancam korban dengan pistol revolver palsu, yang sebenarnya merupakan korek api, agar korban tidak menceritakan perbuatannya kepada ibunya. Perbuatan Rizky terbongkar setelah korban menghubungi pacarnya dan melapor ke polisi. Pelaku kemudian ditangkap di panti asuhan pada Rabu (3/4) lalu.
Kanit Reskrim Polsek Sukolilo Ipda Aan Dwi Satrio Yudho mengatakan bahwa pihaknya telah mengamankan berbagai bukti kejahatan Rizky, termasuk rekaman CCTV berdurasi 2 menit. Penyidik Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polrestabes Surabaya telah memeriksanya intensif selama 3 hari dan kini pelaku resmi ditahan.
Plt Ketua DPD PSI Surabaya Shobikin menyatakan bahwa dirinya belum mengetahui kasus tersebut dan akan mengecek apakah Rizky benar-benar merupakan kader PSI. Pelaku sudah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan setelah menjalani pemeriksaan intensif selama 3×24 jam.