Bekasi (ANTARA) – Kementerian Perhubungan (Kemenhub) mengatakan akan mencabut sistem klakson “telolet” yang tidak sesuai standar pada bus jika ditemukan petugas di jalan.
“Kami memiliki kebijakan untuk melarang klakson ‘telolet’. Petugas lapangan kami akan mengingatkan dan melarang penggunaannya, kemudian akan berupaya mencabut atau melepaskan sistem tersebut agar tidak mengganggu sistem kendaraan secara keseluruhan, terutama terkait keselamatan,” kata Kasubdit Angkutan Perkotaan Kemenhub Iman Sukandar di Bekasi, Jawa Barat, Jumat.
Iman mengimbau agar seluruh operator bus tidak menggunakan klakson “telolet”, terutama yang menggunakan sistem udara atau sistem angin yang terhubung dengan sistem pengereman kendaraan.
Penggunaan klakson “telolet” dapat menyebabkan kekurangan pasokan udara atau angin yang mengakibatkan fungsi rem kendaraan kurang optimal, sehingga berisiko terjadi kecelakaan dan membahayakan orang.
“Sudah jelas larangannya, karena terkait dengan sistem udara atau sistem angin yang terhubung dengan mesin atau sistem pengereman, akan sangat berbahaya,” kata Iman.
Iman menyebut pihaknya secara rutin melakukan pemeriksaan kelaikan bus di berbagai terminal, mulai dari klakson “telolet” hingga ramp check (pemeriksaan kondisi fisik bus, kelengkapan administrasi, dan perizinan) pada kendaraan yang akan berangkat.
Pelarangan penggunaan klakson “telolet” dilakukan untuk menjaga ketertiban, keamanan, dan keselamatan lalu lintas di Kota Tangerang.
Sejak fenomena demam “telolet” terjadi, banyak masyarakat, terutama anak-anak, berhenti atau berkumpul di jalan hanya untuk menunggu suara klakson tersebut. Hal ini dapat menyebabkan kemacetan, bahkan kecelakaan lalu lintas.
Fenomena ini bahkan telah menyebabkan kecelakaan, seperti kejadian melibatkan anak kecil dan bus Sinar Dempo dengan klakson “telolet” di Pelabuhan Penyeberangan Merak, pada bulan Maret lalu.
Berdasarkan situs resmi Direktorat Jenderal Perhubungan Darat (Ditjen Hubdat) Kemenhub, aturan terkait penggunaan klakson telah diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2012 tentang Kendaraan.
Pasal 69 menyebutkan bahwa suara klakson harus berada dalam rentang 83 desibel hingga 118 desibel, dan pelanggaran akan dikenakan denda sebesar Rp500 ribu.
Pewarta: Pamela Sakina
Editor: Siti Zulaikha
Copyright © ANTARA 2024