Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) menyatakan bahwa mereka tidak memiliki rencana untuk menghapus kegiatan Pramuka di sekolah. Kepala Badan Standar, Kurikulum, dan Asesmen Pendidikan pada Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi RI, Anindito Aditomo, menjelaskan bahwa Peraturan Menteri Nomor 12 Tahun 2024 memperkuat pentingnya kegiatan ekstrakurikuler di satuan pendidikan.
Anindito menyebut bahwa aturan yang dibuat oleh Mendikbudristek Nadiem Makarim hanya merevisi bagian Pendidikan Kepramukaan dalam Model Blok yang membuat perkemahan tidak lagi wajib. Namun, apabila satuan pendidikan memilih untuk menyelenggarakan kegiatan perkemahan, hal tersebut tetap diperbolehkan.
Selain itu, Anindito menegaskan bahwa keikutsertaan peserta didik dalam kegiatan ekstrakurikuler, termasuk Pramuka, bersifat sukarela sesuai dengan Undang-Undang No. 12 Tahun 2010 yang menyatakan bahwa gerakan Pramuka bersifat mandiri, sukarela, dan nonpolitis. Pendidikan Kepramukaan merupakan kegiatan ekstrakurikuler wajib dalam Kurikulum 2013.
Anindito juga menegaskan bahwa pihaknya akan merinci ketentuan teknis mengenai ekstrakurikuler Pramuka dalam Panduan Implementasi Kurikulum Merdeka sebelum tahun ajaran baru. Pramuka tetap menjadi salah satu pilihan ekstrakurikuler yang ditawarkan oleh setiap sekolah.
Peraturan Menteri Nomor 12 Tahun 2024 yang dikeluarkan oleh Nadiem Anwar Makarim menempatkan Pramuka sebagai kegiatan yang dapat dipilih dan diikuti sesuai dengan kebutuhan, potensi, bakat, dan minat peserta didik. Peraturan tersebut mulai berlaku pada 25 Maret 2024.
Ekstrakurikuler di satuan pendidikan memiliki fungsi pengembangan, sosial, rekreatif, dan persiapan karier serta ditujukan untuk mengembangkan minat dan bakat peserta didik.