Prabowo Subianto

HomeKriminalpost.com - Polisi Bekuk Dua Pengedar Narkoba, Sita 12 Paket Sabu di...

post.com – Polisi Bekuk Dua Pengedar Narkoba, Sita 12 Paket Sabu di Kromengan

Malang Post – Kepolisian Resor Malang, Polda Jatim, telah berhasil mengungkap kasus peredaran narkoba di wilayah kabupaten Malang. Dua tersangka berhasil ditangkap dengan 12 paket sabu siap edar.

Kasubsipenmas Humas Polres Malang, Ipda Dicka Ermantara, menyatakan bahwa tersangka yang telah ditangkap adalah AR (28), warga Desa Ngebruk, Kecamatan Sumberpucung, dan ER (26), dari Desa Jatikerto, Kecamatan Kromengan, Kabupaten Malang.

Kedua tersangka ditangkap oleh Unit Reskrim Polsek Kromengan di sebuah rumah di Jalan Pahlawan Trip, Kecamatan Kromengan, pada Selasa (19/3/2024).

“Ipda Dicka mengatakan bahwa kami berhasil menangkap dua orang yang diduga kuat sebagai pengedar narkoba jenis sabu di wilayah Kecamatan Kromengan, Selasa (19/3) sekitar pukul 00.30 dini hari,” kata Ipda Dicka saat dihubungi di Polres Malang, Rabu (20/3/2024).

Ipda Dicka menjelaskan bahwa selama penangkapan pihaknya berhasil menyita barang bukti berupa 12 paket sabu dalam plastik klip dengan total berat 21,37 gram. Selain itu, polisi juga menyita seperangkat alat hisap sabu, dua timbangan digital, puluhan plastik klip, korek api, serta ponsel yang digunakan oleh pelaku untuk transaksi peredaran narkoba.

“Kedua tersangka telah diamankan ke Polsek Kromengan dan masih dalam proses pemeriksaan,” tambahnya.

Penangkapan berawal dari informasi masyarakat mengenai peredaran narkoba di Kecamatan Kromengan. Polisi kemudian melakukan penyelidikan hingga berhasil menangkap tersangka.

Dari hasil pemeriksaan, diketahui bahwa kedua pelaku sering melakukan peredaran sabu di Kabupaten Malang dan sekitarnya. Saat ini, kepolisian masih melakukan pengembangan lebih lanjut terhadap kasus ini.

Para tersangka akan dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) sub pasal 112 ayat (2) UU RI nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika, dengan ancaman hukuman penjara minimal 6 tahun dan maksimal 20 tahun.

“Berdasarkan bukti yang sah, kedua tersangka telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Polsek Kromengan,” tutupnya. (u-hmsresma)

Source link