Prabowo Subianto

HomePolitikPilpres Diulang Maksimal 26 Juni Tanpa Prabowo-Gibran

Pilpres Diulang Maksimal 26 Juni Tanpa Prabowo-Gibran

Tim Hukum Ganjar-Mahfud meminta Mahkamah Konstitusi (MK) untuk memerintahkan KPU agar menggelar pemungutan suara ulang Pilpres 2024 paling lambat pada 26 Juni 2024. Mereka menginginkan pemungutan suara ulang hanya melibatkan pasangan Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar dan Ganjar Pranowo-Mahfud MD tanpa melibatkan Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka.

Permintaan ini tertuang dalam berkas permohonan sengketa Pilpres 2024 yang diajukan Tim Hukum Ganjar-Mahfud ke Mahkamah Konstitusi.

Mereka juga meminta MK untuk mendiskualifikasi Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka dari peserta Pilpres 2024 yang telah ditetapkan KPU serta membatalkan hasil penghitungan suara Pemilu 2024 seperti yang tertera dalam Keputusan KPU No. 360 tahun 2024, khususnya untuk pilpres.

Tim Hukum Ganjar-Mahfud juga menyatakan bahwa suara Prabowo-Gibran seharusnya nol di seluruh provinsi dan luar negeri, dan mereka menolak hasil penghitungan suara yang dilakukan oleh KPU. Mereka menganggap hasil penghitungan suara tersebut sebagai kecurangan yang terstruktur, sistematis, dan masif (TSM).

Di sisi lain, Tim Hukum Prabowo-Gibran menilai berkas gugatan Ganjar-Mahfud cacat formil. Mereka menyebut bahwa MK dapat menolak berkas gugatan Ganjar-Mahfud karena tidak memenuhi syarat formil. Otto Hasibuan, anggota tim hukum Prabowo-Gibran, juga mengatakan bahwa dugaan kecurangan seharusnya dilaporkan ke Bawaslu dan bukan ke MK.

Menurut Otto, permintaan tersebut tidak masuk dalam kewenangan MK. Gugatan sengketa Pilpres 2024 di MK hanya terkait dengan hasil penghitungan suara sesuai dengan Pasal 475 UU Pemilu.

Source link