Home Politik ‘Koboi Jalanan’ di Mampang Jaksel Ditetapkan Jadi Tersangka

‘Koboi Jalanan’ di Mampang Jaksel Ditetapkan Jadi Tersangka

0

Polisi telah menetapkan seorang pria berinisial HHR (32), yang melakukan aksi koboi dengan menodongkan pistol ke pengendara mobil lain, sebagai tersangka. “Dari hasil penyelidikan, kasus ini memenuhi unsur pidana, sehingga pelaku penodongan dinaikkan statusnya,” kata Kapolsek Mampang Prapatan Kompol David Y Kanitero.

HHR dijerat dengan Pasal 1 ayat (1) UU Darurat No. 12 Tahun 1951 Jo Pasal 335 ayat 1 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal hukuman mati atau penjara seumur hidup. Video aksi menodongkan pistol tersebut beredar di media sosial dan terjadi di Mampang Prapatan, Jakarta Selatan.

Setelah dilakukan penyelidikan, polisi berhasil menangkap HHR di sebuah rumah di Jalan Griya Cibinong Indah 2, Kabupaten Bogor, Jawa Barat. Polisi menemukan senjata api airsoft gun dan senjata korek api saat melakukan penggeledahan di rumah pelaku.

Polisi menyebut motif HHR melakukan aksi koboi tersebut untuk menakut-nakuti korban. Sebelum aksi penodongan pistol, mobil pelaku bersenggolan dengan korban yang kemudian berujung pada aksi adu mulut. “Motifnya adalah untuk menakut-nakuti pengendara lainnya yang bersitegang dengan pelaku di jalan,” kata David.

Source link

Exit mobile version