Malang Post – Polisi Resor Malang, Polda Jatim, berhasil mengamankan seorang tersangka begal payudara yang viral di Kecamatan Dau, Kabupaten Malang, Sabtu (9/3/2024). Kasus ini telah diproses dan tersangka telah ditahan.
“Saat ini tersangka telah kami tetapkan dan akan ditahan,” kata Kaurbinops Satreskrim Polres Malang, Iptu Ahmad Taufik di Polres Malang, Sabtu (9/3/2024).
Iptu Taufik menjelaskan, tersangka yang diamankan berinisial RAP (20), seorang mahasiswa asal Kelurahan Cemorokandang, Kecamatan Kedungkandang, Kota Malang. Tersangka berhasil diamankan dalam kurun waktu kurang dari 24 jam setelah diduga melakukan tindakan cabul terhadap seorang wanita di Kecamatan Dau, Kabupaten Malang pada Jumat (9/3/2024).
Korban begal payudara tersebut adalah W (18), seorang mahasiswi dari Kabupaten Banyuwangi yang sedang menempuh pendidikan di salah satu universitas di Kota Malang. Kejadian terjadi ketika korban kembali ke rumah kos setelah berkunjung ke temannya, Jumat (9/3/2024) sekitar pukul 19.34 WIB.
Ketika kejadian, korban mengendarai sepeda motor di jalan alternatif di jembatan Swereg belakang Sengkaling, Desa Mulyorejo, Kecamatan Dau. Tersangka meremas bagian sensitif pada korban setelah memepet kendaraan korban yang sedang melintas setelah melewati jembatan Swereg yang sepi.
Korban langsung berteriak dan mencoba mengejar tersangka sambil merekam video menggunakan ponsel. Video tersebut kemudian viral di media sosial.
Setelah video viral di Instagram, tim Satreskrim Polres Malang melakukan pelacakan terhadap tersangka. Tersangka, seorang mahasiswa di kampus yang sama dengan korban, menyerahkan diri di Polsek Dau setelah menyadari bahwa videonya telah menjadi perbincangan luas di media sosial.
“Kami berhasil mengamankan tersangka dan memeriksa pelapor serta saksi terkait,” kata Iptu Ahmad Taufik.
Tersangka mengaku terinspirasi oleh video yang tidak senonoh untuk melakukan perbuatan tersebut. RAP diduga tidak dapat menahan keinginannya ketika melihat korban berada di jalan sepi.
“Tersangka mengaku ini pertama kalinya, terinspirasi oleh video yang tidak semestinya, sehingga tergugah untuk melakukannya,” tambahnya.
Untuk pertanggungjawaban perbuatannya, tersangka akan dijerat dengan Pasal 289 KUHPidana dan/atau Pasal 6 huruf a Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual. Pelaku dapat dihukum dengan 9 tahun penjara.
Penangkapan ini menunjukkan komitmen Polres Malang dalam menangani tindak kekerasan seksual dan mendukung perlindungan hak-hak perempuan di wilayah mereka. Proses hukum terhadap pelaku akan terus dilakukan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. (u-hmsresma)