Home Politik Eks Kadis PUPR Papua Dituntut 7 Tahun Penjara Kasus Suap & Gratifikasi

Eks Kadis PUPR Papua Dituntut 7 Tahun Penjara Kasus Suap & Gratifikasi

0

Mantan Kepala Dinas PUPR Provinsi Papua, Gerius One Yoman, dituntut dengan hukuman tujuh tahun penjara dan denda Rp350 juta atau empat bulan kurungan atas kasus dugaan suap dan penerimaan gratifikasi. “Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Gerius One Yoman dengan pidana penjara selama tujuh tahun,” ujar jaksa KPK Budhi Sarumpaet saat membacakan amar tuntutan pidana di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (4/3).

Gerius juga dituntut untuk membayar uang pengganti sebesar Rp4.595.507.228 atau tiga tahun penjara sebagai tambahan pidana. Menurut jaksa KPK, Gerius diduga menerima suap sebesar Rp2,5 miliar dari Direktur PT Tabi Anugerah Pharmindo, Direktur PT Tabi Bangun Papua, dan pemilik manfaat CV Walibhu Rijatono Lakka.

Perbuatan pidana tersebut dilakukan bersama-sama dengan mantan Gubernur Papua Lukas Enembe yang telah meninggal. Lukas disebut menerima suap sejumlah Rp35,45 miliar dari Rijatono. Selain itu, Gerius juga diduga menerima gratifikasi sebesar Rp2 miliar dan sebuah unit Apartemen Mediterania Boulevard Residance beserta perlengkapan rumah tangga dari Pemilik PT Melonesia Mulia Piton Enumbi.

Source link

Exit mobile version