Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Sulawesi Selatan mencatat ada 54 Tempat Pemungutan Suara (TPS) di 19 kabupaten/kota yang berpotensi untuk menggelar pemungutan suara ulang (PSU) Pemilu 2024.
Sebaran TPS tersebut tersebar di berbagai wilayah seperti Kabupaten Toraja Utara, Parepare, Takalar, Sidrap, Kepulauan Selayar, Tana Toraja, Enrekang, Pinrang, Barru, Soppeng, Palopo, Bone, Wajo, Jeneponto, Pangkep, Maros, Sinjai, Gowa, dan Makassar.
PSU rekomendasi terutama dikeluarkan untuk Wajo, Selayar, Parepare, Sidrap, Pinrang, Barru, Palopo, dan Takalar. Selain Sidrap, pilaksanaan PSU juga akan segera digelar oleh KPU Selayar pekan depan.
Penyebab terjadinya PSU antara lain karena pemilih yang tidak memiliki KTP elektronik di tempatnya tinggal dan tidak terdata di Daftar Pemilih Tetap (DPT), tidak terdata di pemilih tambahan (DPTB), tidak terdata pemilih khusus (DPK), pemberian surat suara yang tidak sesuai, dan adanya pemilih yang memilih lebih dari satu kali.
Tujuan rekomendasi PSU di 19 kabupaten/kota ini adalah untuk menghindari adanya kecurigaan terkait kemurnian suara dari kotak suara. Bawaslu bertindak untuk menjaga keutuhan dan keaslian suara yang ada di kotak suara.