Prabowo Subianto

HomeKriminalBapak Cabul Mewek Air Mata ‘Buaya’

Bapak Cabul Mewek Air Mata ‘Buaya’

Malang Post – Khilaf sambil menangis tersedu-sedu, tanpa menitikkan air mata, tersangka M Sahri (47), seorang ayah yang mencabuli anak kandungnya sendiri. Pada hari Selasa (5/12/2023) siang, ia digelandang petugas ke rumah tahanan Polres Malang.

Tersangka M Sahri (47), yang tinggal di Jalan Panglima Sudirman, Desa Jeru, Kecamatan Tumpang, Kabupaten Malang, dilaporkan oleh anaknya sendiri ke polisi karena perilaku cabulnya. Tragisnya, korban mengalami pelecehan oleh ayahnya bukan hanya sekali, tetapi dua kali.

Kasat Reskrim Polres Malang, AKP Gandha Syah Hidayat, mengatakan dalam konferensi pers hari Selasa siang, bahwa perbuatan tersangka terungkap karena adanya desas-desus di desa tempat tinggal korban.

Dalam sebuah dialog dengan Polsek Tumpang, mereka menerima informasi mengenai dugaan pelecehan tersebut. Setelah dilakukan penyelidikan, kasus ini terungkap karena korban berani menceritakan kejadian ini pada tetangganya. Meskipun korban bukan anak kecil, melainkan sudah berusia 23 tahun.

“Kami menerima laporan dari Polsek. Awalnya, disampaikan aspirasi di desa. Ternyata, perbuatan cabul tersebut menjadi rahasia umum di desa tersebut. Sang korban sempat ragu dan memikirkan dampaknya,” ungkap Gandha.

Namun, berkat sosialisasi dan edukasi dari pemerintah desa setempat dan anggota kepolisian, korban akhirnya mendapatkan keberanian untuk melapor ke Polsek Tumpang.

“Motif tersangka adalah mencari kepuasan sesaat. Ini patut disesalkan, karena korban adalah putri kandungnya sendiri,” kata Gandha.

Gandha menjelaskan bahwa modus operandi pelaku adalah melakukan pelecehan pada saat orang sedang tidur. Pelaku masuk ke kamar korban, melakukan pelecehan, dan memaksa korban untuk memegang alat vitalnya.

Hal ini dilakukan berulang kali sejak tahun 2022. Tersangka sendiri sudah menikah dan memiliki 2 anak. Saat istri sedang lengah, tertidur, atau pergi ke pasar, pelaku melakukan tindakan pelecehan. Berdasarkan pengakuan tersangka, perbuatannya hanya sebatas pelecehan dan tidak mencapai hubungan suami istri.

“Berdasarkan fakta pemeriksaan, dari pertama hingga keempat kali, disertai dengan ancaman dan paksaan. Perbuatannya belum mencapai tahap hubungan suami istri,” ungkap Gandha.

Gandha melanjutkan, tersangka akan dikenai pasal 46 UU No. 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga Jo pasal 6 huruf a dan b UU No. 12 tahun 2022 tentang tindak pidana kekerasan seksual. Pasal 6 huruf a mengancam pidana penjara paling lama 4 tahun, sementara pasal 6 huruf b mengancam hukuman penjara paling lama 12 tahun. (Santoso FN)

Source link