Malang Post – Faktanya, kekerasan fisik dan seksual terhadap perempuan masih sering terjadi. Jika Anda menjadi korban KDRT atau pelecehan seksual, beranilah untuk melapor ke polisi!
Dalam rilis pers Selasa (5/12/2023) siang, Satuan Reserse Kriminal Polres Malang, Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) menunjukkan 6 tersangka. Dua tersangka kasus pelecehan seksual terhadap anak, 2 kasus cabul, dan 2 kasus KDRT.
“Kita prihatin, tren kasus PPA mengalami kenaikan 9% dibanding tahun sebelumnya. Apakah ini merupakan fenomena gunung es. Biasanya keluarga korban malu untuk melapor,” ungkap AKP Gandha Syah Hidayat, Kasat Reskrim Polres Malang.
Gandha menambahkan, rata-rata kasus terjadi dari keluarga yang memiliki masalah. Adapun perbuatan kekerasan fisik dan KDRT disebabkan oleh masalah asmara orang ketiga dan faktor ekonomi.
“Ada kemungkinan banyak kasus yang tidak dilaporkan, namun kita berharap keberanian untuk melapor meningkat karena adanya media sosial,” jelas Gandha.
Para tersangka, kasus pelecehan seksual terhadap anak di bawah umur antara lain Singgih Setiawan (23) warga Sidotopo Sekolahan VIII/5, Surabaya, dan Paiman (49) warga Desa Bumirejo, Dampit, Malang.
Kasus cabul, tersangka M Sahri (47) warga Desa Jeru, Tumpang, dan Kasro Tanwibawa (49) warga Cimurutu, Margamulya, Lebak, Provinsi Banten.
Dua kasus KDRT, tersangka Riki Rikardo (27) warga Sumbernanas, Gedangan, dan Yogi Candra Lestari (31) warga Jalan Hasanudin, Jeru, Tumpang, Malang.
“Tersangka Singgih menggunakan modus akan menikahi korban namun ketahuan oleh keluarga. Tersangka Paiman, korban usia 14 tahun. Modusnya, masuk ke dalam rumah, merusak jendela, dan melakukan tindakan pelecehan seksual,” ungkap Gandha.
Gandha juga menjelaskan kasus KDRT. Tersangka Riki pernah membanting korban ke aspal sehingga korban mengalami luka robek. Korban berusia 25 tahun.
Tersangka Yogi Chandra menampar dan memukul korban hingga jatuh ke lantai. Ironisnya, salah satu korban baru saja melahirkan. Pemicunya adalah seorang janda yang kini tengah hamil.
Dua tersangka KDRT ini dikenai Pasal 44 ayat (1) dan ayat (4) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga.
Tersangka Singgih dan Paiman dikenai Pasal 81 Jo Pasal 76D sub Pasal 82 Jo Pasal 76E Undang-Undang Nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak. Ancaman hukuman 15 tahun penjara.
M Sahri dikenai pasal 46 UU No. 23 Th. 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga Jo pasal 6 huruf a dan b UU No. 12 tahun 2022 tentang tidak pidana kekerasan seksual.
Tersangka Kasro dikenai Pasal 82 Undang-Undang Nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak. Ancaman hukuman 12 tahun penjara. (Santoso FN)