Home Kriminal 17 Warga Polehan Malang, Jadi Korban Investasi Bodong Berkedok Mega Proyek Tower

17 Warga Polehan Malang, Jadi Korban Investasi Bodong Berkedok Mega Proyek Tower

0

Malang Post – Masyarakat perlu lebih berhati-hati dalam berinvestasi. Sebanyak 17 orang warga Kelurahan Polehan, Kota Malang, menjadi korban dari penipuan investasi bodong yang mengatasnamakan proyek mega tower.

Salah satunya adalah Yuyun (34), warga Kelurahan Polehan, Kota Malang, yang menjadi korban dari investasi bodong yang dilakukan oleh seorang tersangka bernama Tonny (46), warga Jalan Lampo Batang No. 19, Kelurahan Karang Besuki, Kecamatan Sukun.

Yuyun menceritakan bahwa ia tertarik dengan tawaran investasi proyek pembangunan gedung apartemen milik Tonny yang berlokasi di Jakarta.

“Pada bulan Oktober 2022, dia mengajak saya dan suami untuk berinvestasi dengan iming-iming keuntungan 10 persen dan pengembalian uang dalam waktu 1 bulan,” ujar Yuyun pada Rabu (04/10/23).

Yuyun kemudian menyerahkan uang sebesar 75 juta kepada Tonny karena tertarik dengan janji bonus keuntungan sebesar 10 persen yang dijanjikan kepadanya. Namun, setelah 1 bulan berlalu, janji tersebut tidak dipenuhi oleh Tonny dan uang yang telah diserahkan juga tidak dikembalikan.

“Saya dan para korban datang ke rumahnya berkali-kali namun dia tidak ada. Pada bulan Desember 2022, Tonny mempertemukan saya dan 16 korban lainnya di Hotel Muria untuk mediasi. Saat itu, saudaranya menjadi penjamin untuk membantu mengembalikan uang,” tutur Yuyun.

Namun, Yuyun dan 16 korban lainnya tidak mendapatkan pengembalian uang yang dibawa kabur oleh Tonny. Akhirnya, mereka melapor ke Polresta Malang Kota.

Kuasa Hukum 17 korban investasi bodong, Abdul Rofiq SH, menyatakan bahwa pihaknya telah melaporkan kasus investasi bodong tersebut ke polisi.

“Terlapor (Tonny) telah menjanjikan keuntungan kepada 17 korban kami, tetapi hingga bulan Desember 2022, setelah pertemuan di Hotel Muria, belum ada kejelasan dari terlapor,” kata Abdul.

Abdul juga berharap agar kasus investasi bodong berkedok mega proyek tower tersebut segera diselidiki oleh kepolisian.

“Para korban telah berinvestasi dengan jumlah uang yang beragam, ada yang 10 juta, 45 juta, bahkan hingga 250 juta ke terlapor,” tambahnya.

Sementara itu, Kasi Humas Polresta Malang Kota, Ipda Yudi Risdiyanto, menyatakan bahwa kepolisian akan menindaklanjuti laporan tersebut.

“Kami akan menerima setiap laporan yang masuk dan akan kami proses serta tindak lanjuti,” pungkas Yudi. (Ocky Novianton)

Source link

Exit mobile version