Home Berita Mempermudah Perlindungan Sosial Bagi Pekerja Migran

Mempermudah Perlindungan Sosial Bagi Pekerja Migran

0

BPJS Ketenagakerjaan, melalui aplikasi digitalnya Jamsostek Mobile (JMO), telah meluncurkan fitur baru khusus untuk para Pekerja Migran Indonesia (PMI). Peluncuran fitur baru ini bertepatan dengan Hari Migran Internasional yang jatuh setiap 18 Desember.

Direktur Pelayanan BPJS Ketenagakerjaan, Roswita Nilakurnia, meluncurkan fitur baru tersebut pada acara “Sehari Bersama Pekerja Migran Indonesia (PMI)” yang diselenggarakan pada hari Ahad (17/12/2023) di Kota Medan, Sumatera Utara.

Roswita menjelaskan bahwa hingga November 2023, jumlah PMI yang terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan telah mencapai 458 ribu pekerja. Namun, jumlah ini hanya mencakup 10% dari total PMI di berbagai negara. Oleh karena itu, para PMI yang bekerja di luar negeri memerlukan akses untuk mendaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan.

Salah satu fitur terbaru dari JMO adalah “Click To Call”, yang memungkinkan PMI mengakses informasi dan sarana pengaduan dengan menelepon call center BPJS Ketenagakerjaan secara langsung, tanpa biaya. Fitur kedua memungkinkan PMI untuk mengajukan klaim Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM) melalui JMO. Fitur terakhir adalah kemudahan pembukaan rekening bank untuk PMI, sehingga memudahkan mereka untuk menerima pembayaran klaim.

BPJS Ketenagakerjaan berharap agar PMI dapat mendaftar melalui kanal digital sebelum berangkat ke luar negeri, sehingga proses klaim dapat dilakukan dengan lebih mudah. Provinsi Sumatera Utara juga mendukung inisiatif ini dengan mewajibkan seluruh PMI menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan sebelum berangkat ke luar negeri.

Dukungan juga datang dari Kepala Kantor BPJAMSOSTEK Jakarta Pulo Gebang, Dewi Mulya Sari, yang menyampaikan bahwa berbagai kemudahan layanan ini diharapkan dapat mempermudah PMI dalam mendapatkan informasi yang cepat, mudah, dan lengkap.

Berdasarkan informasi dari Republika, sumber artikel ini berasal dari https://internasional.republika.co.id/berita/s620ec430/perlindungan-sosial-bagi-pekerja-migran-semakin-dipermudah.

Exit mobile version