Kebijakan ganjil genap telah diterapkan oleh pemerintah untuk mengurangi kepadatan lalu lintas dan polusi udara di Jakarta dan beberapa wilayah lain dalam beberapa tahun terakhir. Ganjil genap adalah aturan yang mengurangi kepadatan lalu lintas dengan membatasi jumlah kendaraan berdasarkan nomor platnya.
Kendaraan dengan plat nomor belakang genap hanya boleh digunakan pada tanggal genap, sedangkan kendaraan dengan plat nomor belakang ganjil hanya boleh digunakan pada tanggal ganjil. Mobil dengan plat nomor belakang 0 dianggap genap, sedangkan nomor 1 dihitung setelah angka 0.
Beberapa kendaraan, seperti mobil listrik, tidak terkena aturan ganjil genap sebagai upaya pemerintah untuk mendukung penggunaan kendaraan ramah lingkungan. Ada beberapa jenis kendaraan lain yang juga tidak terkena aturan ganjil genap, seperti mobil dengan stiker disabilitas, ambulans, pemadam kebakaran, angkutan umum berpelat kuning, sepeda motor, kendaraan listrik, truk tangki bahan bakar, dan lain sebagainya.
Bagi yang melanggar aturan ganjil genap, akan dikenakan sanksi tilang sesuai dengan Undang-Undang Nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) dengan denda sebesar Rp 500.000.
Meskipun demikian, peraturan ganjil genap seringkali menjadi masalah bagi pengendara. Banyak masyarakat memilih menggunakan transportasi umum untuk menghindari sanksi aturan ganjil genap.
Referensi:
– Daftar 26 ruas jalan di Jakarta yang berlaku ganjil genap
– 8.725 kendaraan melanggar aturan ganjil genap saat arus mudik dan balik
– Polri memantau penerapan aturan ganjil genap saat arus mudik
Penulis: Putri Atika Chairulia
Editor: Alviansyah Pasaribu
Copyright © ANTARA 2024