Prabowo Subianto

HomeBeritaIndonesia Tak Tanda Tangani Komunike KTT Perdamaian Ukraina: Berikut Alasannya

Indonesia Tak Tanda Tangani Komunike KTT Perdamaian Ukraina: Berikut Alasannya

Jakarta – Indonesia menilai bahwa konflik antara Ukraina dan Rusia seharusnya diselesaikan melalui kesepakatan dan negosiasi yang melibatkan semua pihak yang terlibat dalam konflik. Hal ini disampaikan oleh Kementerian Luar Negeri (Kemlu) RI.

Menurut Juru Bicara II Kemlu RI, Rolliansyah Sumirat, keputusan Indonesia untuk tidak ikut menandatangani komunike bersama dari konferensi tingkat tinggi (KTT) perdamaian di Ukraina baru-baru ini adalah karena Indonesia menganggap bahwa komunike bersama tersebut akan lebih efektif jika disusun secara inklusif dan berimbang.

Perlu diketahui bahwa konferensi tersebut diikuti oleh lebih dari 90 negara, termasuk Ukraina, namun Rusia tidak menghadiri acara tersebut. Meskipun demikian, Indonesia tetap memegang posisi bahwa sengketa dan konflik antar negara harus diselesaikan melalui jalur diplomasi, seperti perundingan.

Menteri Luar Negeri RI, Retno Marsudi, telah menunjuk Duta Besar RI untuk Swiss, Ngurah Swajaya, sebagai Utusan Khusus dalam pertemuan tersebut sebagai bentuk komitmen Indonesia terhadap penegakan hukum internasional dan Piagam PBB.

Dalam kesempatan tersebut, Indonesia juga menegaskan pentingnya menegakkan hukum internasional, termasuk hukum kemanusiaan dan Piagam PBB, tidak hanya di Ukraina tetapi juga di Jalur Gaza yang saat ini terus digempur oleh Israel.

Adapun dalam komunike bersama tersebut, 16 negara dan organisasi, termasuk Indonesia, memutuskan untuk abstain, sementara 80 negara dan empat organisasi internasional mendukung komunike tersebut.

Komunike bersama tersebut mencakup tiga topik utama, di antaranya perluasan penggunaan energi nuklir yang aman dan ramah lingkungan, larangan penggunaan ketahanan pangan sebagai senjata, serta pembebasan tawanan perang dan pengembalian warga sipil Ukraina yang ditahan secara tidak sah.

Dengan demikian, Indonesia memegang teguh prinsip penyelesaian konflik melalui negosiasi dan penegakan hukum internasional, demi terciptanya perdamaian yang berkelanjutan.