Prabowo Subianto

HomeKriminalpost.com - Polres Malang Ringkus Rampok Asal Blitar

post.com – Polres Malang Ringkus Rampok Asal Blitar

MALANG POST – Kamis (25/4/2024) pukul 13.53 WIB, Polres Malang berhasil menangkap empat tersangka dari enam pelaku (dua DPO) dan sejumlah barang bukti. Para tersangka merupakan pelaku perampokan di rumah Rini Setyowati (43), seorang warga Dusun Krajan, Desa Tumpakrejo, Kecamatan Kalipare, Kabupaten Malang.

“Para pelaku terdiri dari aktor, perencana sasaran, serta seorang residivis. Kerugian total korban diperkirakan mencapai Rp95 juta. Dan dua tersangka lainnya (DPO), akan terus kami kejar hingga berhasil ditangkap,” ujar Wakapolres Malang, Kompol Imam Mustolih.

Keempat pelaku tersebut adalah Mistari alias Tari (43) warga Dusun/Desa Binangun, Kecamatan Binangun, Kabupaten Blitar, Endi Santoso alias Gendut (51) warga Dusun Betek, Desa Rejoso, Kecamatan Binangun, Kabupaten Blitar, serta Kholid Alatas alias Atas (43) warga Madesan/Desa Madesan, Kecamatan Selopuro, Kabupaten Blitar.

Satu lagi, tersangka bernama Sulistiono alias Atun (40) yang merupakan warga Dusun Sumbersari, Desa Tumpakrejo, Kecamatan Kalipare yang juga merupakan tetangga korban. Sedangkan dua tersangka lainnya, Jianto (50) warga Blitar dan Arianto Wibowo alias Ari Dolok (35) warga Blitar, masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).

Pada Jumat (5/4/2024) pukul 08.04 WIB, para pelaku berkumpul di rumah tersangka Atun sebelum melaksanakan aksi perampokan. Atun kemudian memeriksa situasi dan kondisi rumah korban sebelum aksi dilakukan. Pada pagi itu, suami Rini, Rubiyono Slamet (46) baru saja berangkat kerja sebagai karyawan koperasi simpan pinjam.

Pelaku menuju rumah korban dengan menggunakan mobil sewaan Daihatsu Sigra putih dengan plat nomor palsu. Satu pelaku tetap di dalam mobil sebagai rencana pelarian, sementara sisanya masuk ke dalam rumah melalui pintu samping korban. DPO Jiono, sebagai otak perencanaan, juga ikut dalam aksi tersebut.

“Empat orang masuk ke dalam rumah melalui pintu belakang yang tidak terkunci. Korban kemudian dibekap mulut dan tangan lalu dibawa ke salah satu kamar,” ungkap Imam.

Di dalam rumah, para pelaku merusak lemari dan mencuri berbagai barang berharga milik korban, termasuk perhiasan emas senilai Rp55 juta, dua ponsel Samsung dan Oppo, serta tujuh BPKB kendaraan bermotor. Setelah merampok, para pelaku melarikan diri menuju Blitar.

“Setelah menerima laporan, kami langsung melakukan olah Tempat Kejadian Perkara (TKP) dan menyelidiki kasus tersebut. Hasilnya, para pelaku berhasil ditangkap. Mereka dijerat dengan pasal 365 ayat 2 angka 2, dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara,” jelas Imam. (Santoso FN)

Source link