spot_img

Prabowo Subianto

Efek Negatif Jika Matikan Mesin Motor Matic dengan Standar

Saat ini, kebanyakan motor dilengkapi dengan fitur Side Stand Switch yang berfungsi untuk melindungi mesin dan memberikan keamanan tambahan saat standar samping diturunkan. Namun,...
HomePolitikTol Japek II Selatan Dibuka Imbas Kecelakaan GranMax KM 58

Tol Japek II Selatan Dibuka Imbas Kecelakaan GranMax KM 58

PT Jasa Marga (Persero) Tbk, melalui anak perusahaannya PT Jasamarga Japek Selatan, telah mengoperasikan jalur fungsional Jalan Tol Jakarta-Cikampek II Selatan untuk mengurangi kepadatan lalu lintas di Jalan Tol Jakarta-Cikampek akibat penanganan kecelakaan di KM 58.

Direktur Utama Jasamarga Japek Selatan (JJS), Charles Lendra, menyatakan bahwa pembukaan jalur fungsional Tol Japek II Selatan dilakukan atas keputusan kepolisian untuk mengalihkan lalu lintas dari Jalan Tol Cipularang menuju Jalan Tol Jakarta-Cikampek.

Pengalihan arus lalu lintas ke jalur fungsional Jalan Tol Japek II Selatan bertujuan untuk mengurangi kepadatan lalu lintas di Jalan Tol Jakarta-Cikampek sebagai dampak dari penanganan kecelakaan di Km 58+600 Jalan Tol Jakarta-Cikampek arah Jakarta.

Kecelakaan di Km 58 terjadi di jalur contraflow, melibatkan tiga kendaraan yaitu bus Primajasa, GranMax, dan Daihatsu Terios. Akibat kecelakaan tersebut, mobil Gran Max dan Terios mengalami kebakaran. Sembilan korban dilaporkan meninggal dunia.

“Jalur fungsional Jalan Tol Japek II Selatan dibuka atas keputusan kepolisian. Kami bersama pihak kepolisian memantau agar tidak terjadi kepadatan lalu lintas di jalan provinsi setelah keluar dari jalur fungsional,” kata Charles.

Charles juga menyebutkan bahwa jalur fungsional Jalan Tol Japek II Selatan hanya diperuntukkan untuk kendaraan kecil/golongan I (nonbus) dengan batasan kecepatan maksimal 60 km/jam. Pengguna jalan yang ingin masuk ke jalur fungsional dapat melakukannya melalui akses yang berada di Km 76+400 Jalan Tol Cipularang arah Jakarta.

JJS telah memasang rambu petunjuk di berbagai titik sepanjang jalur fungsional untuk memandu pengguna jalan. Jalur fungsional Jalan Tol Jakarta-Cikampek II Selatan tidak dikenakan tarif, namun pengguna jalan tetap harus membayar di Gerbang Tol (GT) Kutanegara.

Di GT ini, pengguna jalan harus membayar tarif Jalan Tol Cipularang dan Jalan Tol Padalarang-Cileunyi (Padaleunyi) jika melakukan perjalanan dari gerbang tol di Jalan Tol Padaleunyi. Tarif yang sama berlaku jika pengguna jalan keluar melalui GT Sadang Jalan Tol Cipularang. (Antara/gil)

Source link