Prabowo Subianto

HomeBeritaLegislatif AS Menyepakati RUU untuk Melarang TikTok karena Khawatir Penjualan Data

Legislatif AS Menyepakati RUU untuk Melarang TikTok karena Khawatir Penjualan Data

TikTok Akan Dilarang di AS

WASHINGTON — Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) AS, Rabu (13/3/2024), telah meloloskan rancangan undang-undang (RUU) bipartisan yang berpotensi melarang TikTok di seluruh negeri, jika perusahaan induk aplikasi video yang sangat populer asal China tersebut tidak menjual sahamnya.

Dukungan yang besar terhadap RUU tersebut mencerminkan kekhawatiran yang ada di Washington terkait potensi ancaman yang ditimbulkan oleh China terhadap keamanan nasional Amerika Serikat. RUU tersebut disahkan dengan hasil pemungutan suara 352 banding 65, dengan dukungan 197 anggota Partai Republik dan 155 anggota Partai Demokrat.

Para anggota parlemen khawatir bahwa pemilik TikTok, ByteDance, akan menyampaikan informasi pribadi dari sekitar 170 juta pengguna aplikasi di Amerika kepada pemerintah China. Kekhawatiran ini muncul dari penerapan UU keamanan nasional China, yang mewajibkan perusahaan untuk berkolaborasi dalam pengumpulan informasi intelijen.

Masih belum jelas apakah Senat, yang dikuasai oleh Partai Demokrat, akan mengusulkan RUU ini untuk diputuskan melalui pemungutan suara. Dan jika iya, apakah usulan tersebut akan disetujui atau ditolak.

Apabila diberlakukan, undang-undang ini akan melarang TikTok di Amerika kecuali perusahaan teknologi asal China tersebut melepaskan kepemilikannya atas platform media sosial tersebut dalam jangka waktu sekitar enam bulan. Sejumlah anggota Senat menyarankan adanya tinjauan menyeluruh terhadap RUU ini, yang dinamai UU Pelindungan Warga Amerika dari Aplikasi yang Dikendalikan Musuh Asing.

Presiden AS, Joe Biden, dari Partai Demokrat, telah berkomitmen untuk menandatangani RUU tersebut jika kedua partai berhasil meloloskannya, meskipun kampanye pemilihan terakhirnya pada tahun 2024 bulan lalu juga bergabung dengan TikTok. TikTok telah menjadi salah satu platform media sosial paling populer di dunia, terutama di kalangan generasi muda.

China merespons keras terhadap perkembangan ini, dengan menyatakan bahwa Amerika Serikat tidak memiliki bukti yang menunjukkan bahwa TikTok membahayakan keamanan nasional. China menuduh Washington mengganggu operasi bisnis yang normal. TikTok juga secara konsisten membantah kemungkinan memberikan data pengguna kepada Partai Komunis China.

Sumber: Antara, Kyodo
Sumber: Republika (https://internasional.republika.co.id/berita/sabm80488/khawatir-penjualan-data-dpr-as-sahkan-ruu-untuk-larang-tiktok)