Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara, Reformasi Birokrasi (PANRB) Abdullah Azwar Anas merespons kritikan dari pihak yang keberatan dengan rencana TNI/Polri aktif bisa mengisi jabatan-jabatan Aparatur Sipil Negara (ASN). Azwar menyatakan bahwa rencana tersebut masih dalam tahap pembahasan.
“Di RUU ASN, soal resiprokal TNI/Polri nanti masih dibahas,” ujar Azwar setelah menghadiri acara Peluncuran Laporan Tahunan Ombudsman RI di Kantor Ombudsman RI, Jakarta, pada Kamis (14/3).
Azwar menjelaskan bahwa saat ini posisi TNI/Polri di jabatan ASN masih sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil (PNS). Ia juga memastikan bahwa lembaga/kementerian yang dapat diisi oleh TNI/Polri aktif tidak akan bertambah.
“Selebihnya nanti akan kita bahas,” tambahnya.
Sebelumnya, pemerintah akan mengizinkan anggota TNI/Polri aktif untuk mengisi jabatan ASN melalui Peraturan Pemerintah tentang Manajemen ASN. Direktur Imparsial, Gufron Mabruri, menilai bahwa rencana tersebut dapat mengancam demokrasi di Indonesia dan mengembalikan praktik dwifungsi ABRI era Orde Baru.
Gufron juga berpendapat bahwa TNI-Polri sebagai lembaga pertahanan dan keamanan seharusnya tidak terlibat dalam kegiatan politik dan menduduki jabatan sipil.
“Jelas hal itu akan mengancam demokrasi karena melegalisasi kembalinya praktik dwifungsi ABRI seperti pada masa otoritarian Orde Baru,” ujar Gufron dalam keterangannya.