Prabowo Subianto

HomePolitikKPU Tegaskan Gelar Pilkada Serentak November, Patuhi Putusan MK

KPU Tegaskan Gelar Pilkada Serentak November, Patuhi Putusan MK

Komisi Pemilihan Umum (KPU) menyatakan akan mematuhi putusan Mahkamah Konstitusi yang melarang perubahan jadwal Pilkada Serentak 2024. Pilkada tetap akan digelar pada bulan November 2024.

Komisioner KPU Idham Holik menyatakan bahwa hal tersebut telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 10/2016 mengenai pemilihan kepala daerah (pilkada) serentak pada tahun 2024 Pasal 201 ayat (8).

Dia juga menyatakan bahwa KPU telah mengeluarkan Peraturan KPU (PKPU) Nomor 2/2024 mengenai tahapan dan jadwal Pilkada 2024 yang menetapkan hari pemungutan suara pada tanggal 27 November.

Idham juga menegaskan bahwa KPU sebagai pelaksana UU Pilkada tidak memiliki wewenang dalam membahas revisi UU Pilkada yang memajukan jadwal Pilkada 2024 ke bulan September.

KPU saat ini masih fokus pada rekapitulasi suara Pemilu 2024 dan mengutamakan efektivitas dalam penyelenggaraan tahapan Pilkada Serentak 2024.

Sebelumnya, Mahkamah Konstitusi melarang perubahan jadwal Pilkada Serentak 2024 dan menegaskan agar pilkada tetap dilaksanakan pada bulan November 2024 sesuai Undang-Undang Pilkada. Mahkamah juga memberikan ketentuan bagi caleg terpilih Pemilu 2024 yang ingin mencalonkan diri sebagai kepala daerah harus mengundurkan diri.

Perintah tersebut tertuang dalam pertimbangan putusan perkara nomor 12/PUU-XXII/2024 yang dibacakan oleh hakim MK Daniel Yusmic P. Foekh. Mahkamah menekankan agar jadwal Pilkada dilakukan secara konsisten untuk mencegah tumpang tindih dengan tahapan Pemilu 2024 yang belum selesai.

Source link