Prabowo Subianto

HomePolitikFakta Terbaru Rencana Penonaktifkan NIK DKI Buat Warga di Luar Jakarta

Fakta Terbaru Rencana Penonaktifkan NIK DKI Buat Warga di Luar Jakarta

Pemerintah Provinsi DKI Jakarta akan memulai pendataan ulang nomor induk kependudukan (NIK) warganya yang terdaftar di catatan Dukcapil. Bagi warga yang diketahui tinggal di luar Jakarta namun masih memiliki KTP DKI, maka NIK mereka akan dinonaktifkan sementara. Pemerintah provinsi juga memberikan kesempatan kepada warga terkait untuk mengurus alamat di tempat tinggal baru mereka untuk menonaktifkan NIK tersebut.

Awalnya diberitakan bahwa penonaktifan NIK akan dimulai pada awal Maret 2024, namun belakangan diklarifikasi bahwa proses ini akan dilakukan secara bertahap setelah Pemilu 2024 selesai. Menurut Kadisdukcapil DKI Jakarta, Budi Awaluddin, pihaknya masih menunggu hasil resmi pengumuman dari Komisi Pemilihan Umum (KPU) sebelum memulai proses tersebut.

Program penonaktifan NIK ini dimulai dari orang yang sudah meninggal hingga rukun tetangga yang tidak lagi ada namun masih tercantum di KTP. Sasarannya adalah sebanyak 81.000 warga yang sudah meninggal dan 13.000 RT yang tidak ada lagi. Masyarakat juga dapat memberikan usulan penonaktifan NIK melalui beberapa cara yang telah ditentukan.

Bagi pemilik aset di DKI Jakarta yang tidak lagi berdomisili di Jakarta tetapi masih memiliki aset atau rumah, NIK mereka tidak akan dinonaktifkan. Begitu juga bagi mereka yang sedang bertugas, berdinas, atau belajar di luar kota atau luar negeri.

Masyarakat dapat melakukan pengecekan apakah NIK mereka masuk dalam daftar pembekuan NIK atau tidak melalui situs web resmi Dukcapil DKI Jakarta. Jika NIK telah dinonaktifkan dan ingin diaktifkan kembali, masyarakat dapat mengajukan permohonan pengaktifan kembali NIK melalui loket pelayanan kelurahan.

Budi Awaluddin menegaskan kepada warga yang terdampak penonaktifan NIK sesuai domisili untuk tidak panik, dan dapat datang ke loket layanan Dukcapil terdekat untuk mendapatkan informasi terkait NIK mereka agar dapat diaktifkan kembali sesuai prosedur yang berlaku.

Source link