spot_img

Prabowo Subianto

Efek Negatif Jika Matikan Mesin Motor Matic dengan Standar

Saat ini, kebanyakan motor dilengkapi dengan fitur Side Stand Switch yang berfungsi untuk melindungi mesin dan memberikan keamanan tambahan saat standar samping diturunkan. Namun,...
HomeKriminalDua Kali Panen, Serabutan Tirtoyudo Tanam Ganja Polibag

Dua Kali Panen, Serabutan Tirtoyudo Tanam Ganja Polibag

Malang Post – Salah satu dari 39 tersangka hasil Operasi Tumpas Narkoba 2023 adalah tersangka penanam ganja berinisial DA (36). Warga Desa Tirtoyudo ini ditangkap oleh anggota Sat Resnarkoba Polres Malang setelah bukti ganja ditemukan di belakang rumahnya.

KBO Sat Resnarkoba Polres Malang, Iptu Umarji menjelaskan bahwa tersangka ditangkap di Tirtoyudo. Barang buktinya adalah 10 tanaman ganja yang berusia sebulan. Ganja ini ditanam di polibag plastik.

” Tersangka bisa menanam secara otodidak. Untuk tanaman ganja, karena dia juga pemakai, dia mendapat biji yang didapat dari pembelian poketan daun ganja. Motifnya menanam adalah untuk dijual kembali, ” ungkap Umarji.

Umarji menambahkan bahwa tersangka telah memanen 2 kali. Perkiraan, setelah 8 bulan atau beberapa bulan, tanaman dipanen kemudian dijual dalam poketan kecil. Harga poketan antara Rp 200-400 ribu. Selama 1 tahun menanam ganja, perbuatan DA akhirnya terendus pihak kepolisian.

” Dia menjualnya dengan harga itu karena menyesuaikan dengan pembeli. Selain untuk pemakaian pribadi, ia juga menjual. Kami akan mendalami lagi keterangan dari tersangka. Dari pengakuannya, biji ganja didapat dari paketan ganja yang dirajut, ” sebut Umarji.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 114 ayat (1) Subsider Pasal 111 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman maksimal penjara seumur hidup atau hukuman mati. (Santoso FN)

Source link