KPU Mengirimkan Surat Pemberitahuan Pemilih Tetap untuk Pemilu 2024 Secara Fisik
Komisi Pemilihan Umum (KPU) menyatakan bahwa surat pemberitahuan pemilih tetap akan dikirimkan secara fisik kepada setiap warga yang terdaftar dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT) Pemilu 2024. Anggota KPU, Idham Holik, mengatakan bahwa surat pemberitahuan akan dikirimkan oleh Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) paling lambat tiga hari sebelum hari pencoblosan pada 14 Februari 2024.
Idham menambahkan bahwa surat pemberitahuan atau formulir Model C Pemberitahuan akan dikirimkan oleh KPPS dengan cara mendatangi rumah atau alamat tempat tinggal pemilih dan diserahkan secara langsung.
Betty Epsilon Idroos, anggota lain KPU, juga mengonfirmasi hal tersebut dan mengatakan bahwa ketentuan ini telah dituangkan dalam petunjuk teknis (juknis) yang dikeluarkan KPU sebagai panduan KPPS. Selain itu, KPU juga menyediakan laman daring resmi cekdptonline.kpu.go.id agar pemilih dapat mengecek statusnya masuk DPT dan tempat TPS untuk melakukan pencoblosan.
Fitur cekdptonline.kpu.go.id ini merupakan kemudahan teknologi yang disiapkan KPU untuk memudahkan pemilih dalam mengakses informasi terdaftar di TPS mana. Untuk memeriksa DPT bagi pemilih di Pemilu 2024, langkah-langkahnya adalah sebagai berikut:
Buka https://cekdptonline.kpu.go.id/
Masukkan NIK
Klik “Pencarian”
Setelah mengklik “Pencarian”, akan muncul nama pemilih beserta nomor TPS tempat pemilih tersebut akan mencoblos.
Dengan cara ini, KPU berharap para pemilih dapat memastikan status mereka dalam DPT serta mengetahui lokasi TPS tempat mereka akan melakukan pencoblosan.