Malang Post – Tiga orang tersangka, dalam kasus pengeroyokan di Pujon yang mengakibatkan kematian seorang remaja bernama Danar Anendra Putra (17) telah berhasil ditangkap oleh polisi. Ketiga tersangka tersebut ditangkap di rumah masing-masing.
Ketiga tersangka tersebut antara lain adalah EK (14) yang merupakan warga Desa Sebeluh, Kecamatan Pujon. Kemudian AR (18) yang berasal dari Desa Maron, Kecamatan Pujon. Dan AS (19) yang berasal dari Desa Madiredo, Kecamatan Pujon.
Kasat Reskrim Polres Batu, AKP Rudi Kiswoyo menyatakan bahwa aksi pengeroyokan yang mengakibatkan kematian itu bermula dari pertengkaran yang terjadi karena saling pandang.
“Awalnya korban Danar bersama rekannya Galih Wisnu (18) pergi hendak menonton kesenian bantengan di Dusun Tretes, Desa Bendosari, Kecamatan Pujon, Kabupaten Malang pada Sabtu, 6 Januari 2024 sekitar pukul 23.00 WIB,” kata Kasat Rudi.
Dia menambahkan, keduanya pergi ke lokasi dengan mengendarai sepeda motor melalui jalan pintas karena jalan utama sedang padat. Namun begitu tiba di jalan desa yang sepi, korban mendengar dipanggil oleh sekelompok orang tak dikenal yang tengah duduk-duduk di tepi jalan.
“Korban mengira bahwa yang memanggil adalah teman mereka. Karena gelap, mereka turun dari motor dan mendekat, namun setelah didekati, mereka tidak dikenal,” paparnya.
Selanjutnya, korban Galih bertanya kepada mereka ‘Lapo Mas?’ tetapi pertanyaan tersebut dijawab oleh salah satu pelaku dengan nada kasar. Sebelum kejadian tersebut, para pelaku sudah mengincar korban sejak terjadinya adu pandang di acara bantengan tersebut. Hingga kemudian antara korban dan pelaku secara kebetulan bertemu di tempat kejadian.
“Setelah dipanggil dan mendekat, tiba-tiba pelaku memukul bagian mata kanan Galih dan pelaku lainnya ikut mengeroyok teman korban. Sedangkan korban tewas dalam upaya melerai. Namun dia dirangkul salah satu pelaku dan dibawa ke suatu tempat,” tambahnya.
Sementara itu, korban Galih berhasil kabur tanpa mengetahui keberadaan korban. Galih langsung bersembunyi dan menghubungi keluarganya.
“Karena keberadaan Danar belum diketahui, Galih bersama keluarganya langsung mencari Danar di lokasi awal. Namun sayangnya Danar sudah tidak ada,” ujarnya.
Kemudian sekitar pukul 01.00 WIB, mereka menerima informasi bahwa korban ada di jembatan Dusun Mbiyan, Desa Sukomulyo, Kecamatan Pujon, Kabupaten Malang. Namun saat tiba di lokasi, mereka hanya menemukan sejumlah barang milik korban seperti sandal, kacamata, dan ponsel milik Danar.
Motor korban ditemukan tidak jauh dari lokasi awal, diduga akan dibuang untuk menghilangkan jejak. Pada Minggu pagi sekitar pukul 07.00 WIB, jenazah korban ditemukan tewas terapung dengan sejumlah luka di kepala dan tangan.
Hasil pemeriksaan sementara menyatakan bahwa korban dianiaya oleh tiga orang secara bersamaan. Para pelaku memukuli korban dengan tangan kosong, sebilah bambu, sepotong batu, dan menusuk korban dengan pisau dapur.
“Terdapat luka tusukan di tangan dan luka pukulan di kepala belakang. Namun hasil otopsi masih belum keluar,” ujarnya.
Sementara itu, untuk dugaan mengkonsumsi minuman keras sebelum pengeroyokan, masih dalam penyelidikan. “Untuk detail lebih lanjut akan kami sampaikan lagi. Kami masih dalam tahap pendalaman dan pengembangan tersangka,” katanya.
Terhadap pelaku tambahan, Rudi menyampaikan bahwa pihaknya akan melakukan pendalaman lebih lanjut.
Akibat perbuatannya, ketiga pelaku akan dijerat dengan Pasal 80 UU RI No. 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI No. 23 Tahun 2002 yang telah dirubah kedua UU RI No. 17 tahun 2016 tentang Perlindungan Anak atau Pasal 338 KUHP atau Pasal 170 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara. (Ananto Wibowo)