Juru Bicara Kementerian Luar Negeri Cina, Wang Wenbin mengumumkan bahwa negaranya dan Singapura telah menandatangani perjanjian bebas visa. Pemerintah Cina dan Singapura sepakat memberlakukan aturan bebas visa selama 30 hari bagi warga negara keduanya mulai 9 Februari 2024, yang berlaku sehari sebelum libur tahun baru Imlek.
“Pemegang paspor dari kedua negara dapat memasuki negara lain dan tinggal tidak lebih dari 30 hari tanpa visa,” kata Wang Wenbin kepada media di Beijing, Cina pada Kamis (25/1/2024). Perjanjian bebas visa ini melengkapi kebijakan sebelumnya di mana Cina memberlakukan kebijakan bebas visa selama 15 hari bagi warga negara Singapura sejak awal Juli 2023. Di sisi lain, pemegang paspor biasa Cina harus mengajukan visa untuk memasuki Singapura.
Wang Wenbin menambahkan bahwa berlakunya perjanjian menjelang tahun baru Imlek memasuki tahun naga merupakan hadiah tahun baru bagi masyarakat kedua negara. Dengan perjanjian ini, diharapkan dapat meningkatkan pertukaran budaya dan masyarakat antara Cina dan Singapura serta mendorong kemajuan dalam hubungan bilateral dan kerja sama di berbagai bidang.
“Cina sangat mementingkan pertukaran antar masyarakat dengan Singapura,” kata Wenbin saat menyebut perjanjian bebas visa itu baru ditandatangani pada Kamis (25/1/2024).
Sumber: Republika (https://internasional.republika.co.id/berita/s7togz414/cinasingapura-sepakati-bebas-visa-berlaku-sehari-sebelum-imlek)