Status pendidikan terakhir Wakil Presiden Gibran Rakabuming dalam database KPU menjadi perhatian khusus. Data pendidikan terakhirnya hanya disebutkan sebagai “pendidikan terakhir”. Mohamad Guntur Romli, seorang kader PDI Perjuangan, turut mengomentari hal tersebut dengan mengkritik keputusan KPU yang sebelumnya merahasiakan data calon presiden dan wakil presiden. Namun, aturan tersebut telah dibatalkan setelah mendapat kecaman dari publik.
Gun Romli mengungkapkan bahwa keputusan tersebut sebenarnya dibuat untuk melindungi data Gibran yang sedang menjadi sorotan. Data yang menjadi perhatian tersebut adalah data Gibran saat Pemilihan Presiden 2024. Keputusan KPU Nomor 731 Tahun 2025 tentang Penetapan Dokumen Persyaratan Pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden sebagai Informasi Publik yang Dikecualikan KPU menjadi sorotan dan akhirnya dibatalkan karena adanya kritikan yang membanjiri.
Mochammad Afifuddin, selaku Ketua KPU, menyatakan bahwa pihaknya telah menerima berbagai masukan dari berbagai pihak terkait keputusan tersebut. Setelah melakukan rapat dan menerima masukan, KPU akhirnya memutuskan untuk membatalkan keputusan tersebut. Mereka juga telah berkoordinasi dengan Komisi Informasi dalam proses pembatalan keputusan tersebut. Selain itu, KPU juga telah melakukan konferensi pers untuk mengumumkan pembatalan keputusan tersebut.